Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sprindik Anas, Mabes Polri Tunggu Hasil Kerja Komite Etik KPK

Mabes Polri menunggu hasil pemeriksaan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bocornya Surat Perintah Penyidikan Anas

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Soal Sprindik Anas, Mabes Polri Tunggu Hasil Kerja Komite Etik KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua KPK, Abraham Samad (kiri) berbincang dengan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman (tengah), dan Panglima TNI, Laksamana Agus Suhartono (kanan) dalam acara buka bersama Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/8/2012). Dalam acara tersebut selain Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, juga hadir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono, serta beberapa pejabat negara seperti Ketua KPK, Abraham Samad, Jaksa Agung, Basrief Arief, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, dan anggota DPR-RI. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menunggu hasil pemeriksaan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum.  Meskipun, loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto telah melaporkan kasus itu kepada Mabes Polri.

"Saya sudah menyampaikan ke media, saat ini kan sedang dilakukan pemeriksaan komite etik di KPK," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Sutarman mengatakan jika dalam pemeriksaan komite etik itu ditemukan ada pelanggaran pidana, maka dapat langsung melaporkan kepada Mabes Polri.

"Kita tunggu saja proses yang berjalan disana," kata Jenderal Bintang Tiga tu.

Sutarman mengatakan Komite Etik tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran pidana. Namun, pihaknya berjanji akan menangani kasus tersebut jika komite etik melaporkannya.

"Kalau memang bukan sekedar pelanggaran etika saja, serahkan pada kami," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sutarman menjelaskan bahwa pihaknya akan memproses laporan itu dengan sebaik-baiknya. Meskipun kasus itu melibatkan pimpinan KPK.

"(Pimpinan KPK) bisa lah (dipidana)," katanya.

Sebelumnya, Mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat, Tridianto sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait bocornya sprindik Anas. Namun tanda terima laporan tersebut belum diberikan, lantaran perlu dikordinasi dengan pimpinan di Bareskim Mabes Polri.

"Laporan kami memang sudah diterima, Senin atau Selasa depan, kami akan ke sini lagi. Tapi kata Petugas piket, perlu kordinasi dengan pimpinan soal laporan ini," ucap Tridianto, usai melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/3/2013).

Kemudian saat ditanya siapa terlapor dalam laporan yang dibuatnya, Tridianto mengatakan yang menjadi terlapor adalah pihak KPK yakni petinggi KPK, lantaran soal spridik adalah kewenangan dari petinggi KPK.


Tridianto juga mengatakan laporan bocornya sprindik tersebut ialah untuk menjaga independensi KPK yang saat ini baik. Dengan dengan adanya kebocoranSprindik, menurutnya sama saja KPK sudah tidak independen lagi.

"Ini kan untuk menyelamatkan KPK, KPK sudah bekerja baik. KPK yang sudah independen ini tidak terusak oleh oknum-oknum yang membocorkan sprindik tersebut," tegas Tridianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas