Anas Tak Serahkan Surat Mundur, Demokrat Harus Gelar KLB
Juru Bicara Demokrat Gede Pasek Suardika menilai langkah menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) merupakan yang terbaik.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Demokrat Gede Pasek Suardika menilai langkah menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) merupakan yang terbaik. Langkah itu dapat mencegah Demokrat dari cacat hukum.
"Biar engga cacat hukum paling aman dan tidak akan jadi masalah dan tidak disalahkan partai lain, adalah KLB. Masalah aklamasi itu nanti," kata Gede Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Pasek menjelaskan dalam AD/ART Demokrat, Ketua Umum diganti bila meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Sedangkan posisi Anas Urbaningrum adalah berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Demokrat.
"Menurut pemahaman hukum saya harus ada KLB untuk diberhentikan dulu, sehingga memenuhi dia sesuai AD/ART, setelah itu dipilih penggantinya melalui kongres," katanya.
Pasek mengaku kebingungan dengan pilihan Anas Urbaningrum. Pasalnya, Anas tidak memberikan surat pengunduran diri untuk pembuktian. Dalam pidato pengunduran diri Anas, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Anas hanya mengatakan 'berhenti'. Tapi, setelah itu Anas tidak mengirimkan surat pengunduran diri. "Di aturan, kalau mengundurkan diri kan harus ada surat," katanya.
Untuk itulah, kata Pasek, partai harus memecat Anas dengan menggelar kongres luar biasa. "Karena itulah, maka Demokrat harus ada KLB, (Anas) diberhentikan dulu," imbuhnya.
Namun, Pasek tak menjelaskan, siapa yang berhak memberhentikan Anas dalam KLB tersebut. "Coba lihat pasal 13 AD/ART," kata Pasek.
Sedangkan dalam pasal 13 AD/ART, Majelis Tinggi pun, tidak diatur dapat memberhentikan ketua umum. "Makannya, yang paling benar, dikembalikan ke pemilik suara, yaitu DPD dan DPC, saya enggak ada suara," tuturnya.
Klik: