KPK Periksa BUMN Konstruksi Lengkapi Berkas Rusli Zainal
KPK juga memeriksa Gafar selaku Karyawan PT Bosowa dan Anton Ramayadi dari PT Wijaya Karya
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA---Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami berkas tersangka dugaan penerimaan hadiah pengajuan anggaran Pemerintah Provinsi Riau dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.
Hari ini, Kamis (14/1/2013) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Kaya Adji Satmoko bersama istri. Selain itu, Ade Wahyu (Manager Divisi Keuangan & Human Capital PT Wijaya Karya), untuk melengkapi berkas penyidikan Politisi Golkar tersebut.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain itu, KPK juga memeriksa Gafar selaku Karyawan PT Bosowa dan Anton Ramayadi dari PT Wijaya Karya.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Selain suap PON Riau, Rusli juga dikenakan pasal korupsi terkait ijin pengelolaan hutan di Palalawan, Riau.