Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Bantah Surat Pemanggilan Eksekusi Susno Tidak Sah

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membantah bila surat pemanggilan eksekusi untuk terpidana Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tidak sah.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Bantah Surat Pemanggilan Eksekusi Susno Tidak Sah
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Susno Duadji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membantah bila surat pemanggilan eksekusi untuk terpidana Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tidak sah.

Pelaksana Harian (Plh) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Amir Yanto menjelaskan meskipun surat pemanggilan tersebut ditandatangani Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi surat tersebut tetap sah.

"Di sanakan atas nama kepala kejaksaan. Tanda tangan kasie Pidsus itu atas nama dan eksekutor kan jaksa, jadi tidak masalah. Dari pihak kami sah," ucap Amir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2013).

Terkait laporan kubu Susno ke Bareskrim Mabes Polri yang menduga Jaksa melakukan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA), Amir mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak perlu ditanggapi.

"Itu hak mereka tidak perlu saya komentari," ucapnya.

Sebelumnya kuasa hukum Susno Duadji Frederich Yunadi mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap kliennya tidak sah.

"Jaksa yang menandatangani surat panggilan tidak sah karena seorang Kepala Seksi (Kasi). Sesuai prosedur Kejaksaan tidak ada wewenang menanda tangani surat panggil dan putusan MA sangat jelas hanya menolak permohonan kasasi jaksa dan terdakwa," kata Frederich kepada wartawan, Selasa (19/3/2013).

Terang Fredrich, dalam putusan MA tidak mencantumkan pidana penjara terhadap Susno melainkan hanya membebankan biaya pekara Rp 2500 terhadap terdakwa. Artinya, jika jaksa memaksa eksekusi maka pihaknya menilai jaksa telah memalsukan putusan MA.

"Tidak ada kalimat lainnya, dan jika jaksa memalsukan isi amar putusan MA maka akan dijerat pasal 23 UU No 31 th 1999 jo pasal 421 KUHP ancamana hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah dan pasal 263 KUHP pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, untuk ini kami sudah resmi lapor Bareskrim tanggal 15 Maret 2013," katanya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas