Jika Proses Aduan Ibas, Polri Dianggap Bungkam Saksi Kunci
Rabu (20/3/2013) kemarin, Edhi Baskoro Yudhoyono atau yang biasa disapa Ibas, melaporkan Yulianis,
Editor: Hendra Gunawan
![Jika Proses Aduan Ibas, Polri Dianggap Bungkam Saksi Kunci](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20121004_Yulianis_Saksi_Angelina_Sondakh_8835.jpg)
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Dedy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rabu (20/3/2013) kemarin, Edhi Baskoro Yudhoyono atau yang biasa disapa Ibas, melaporkan Yulianis, terdakwa yang juga saksi kunci kasus Hambalang, karena telah menuding Ibas menerima uang 200.000 dolar Amerika pada Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010.
Menurut IPW, Polda Metro Jaya tidak perlu memproses laporan Ibas terhadap Yulianis, yang dituduh Sekjen Partai Demokrat itu telah mencemarkan nama baiknya.
"Sebab pokok pangkal persoalannya adalah kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Hambalang yang saat ini sedang ditangani KPK," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, Kamis (21/3/2013).
Jika tetap ngotot menangani pengaduan Ibas, maka kata Neta, berarti Polri telah melakukan tiga hal negatif. Pertama, Polri bisa dianggap sudah mengkriminalisasi saksi kunci KPK. Kedua, Polri bisa dinilai ingin ikut campur dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Ketiga, Polri bisa dinilai telah diperalat pihak tertentu untuk membungkam saksi kunci KPK dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang yang diduga melibatkan banyak pihak.
Jika penanganan Wisma Atlet dan Hamblang sudah tuntas ditangani KPK dan nama Ibas benar-benar tidak terlibat, barulah Polri bisa mengusut pengaduan Ibas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.