Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Proses Aduan Ibas, Polri Dianggap Bungkam Saksi Kunci

Rabu (20/3/2013) kemarin, Edhi Baskoro Yudhoyono atau yang biasa disapa Ibas, melaporkan Yulianis,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jika Proses Aduan Ibas, Polri Dianggap Bungkam Saksi Kunci
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ilustrasi: Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh (kanan), menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pemeriksaan saksi Yulianis (kiri) di PN Tipikor 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Dedy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rabu (20/3/2013) kemarin, Edhi Baskoro Yudhoyono atau yang biasa disapa Ibas, melaporkan Yulianis, terdakwa yang juga saksi kunci kasus Hambalang, karena telah menuding Ibas menerima uang 200.000 dolar Amerika pada Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010.

Menurut IPW, Polda Metro Jaya tidak perlu memproses laporan Ibas terhadap Yulianis, yang dituduh Sekjen Partai Demokrat itu telah mencemarkan nama baiknya.

"Sebab pokok pangkal persoalannya adalah kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Hambalang yang saat ini sedang ditangani KPK," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, Kamis (21/3/2013).

Jika tetap ngotot menangani pengaduan Ibas, maka kata Neta, berarti Polri telah melakukan tiga hal negatif. Pertama, Polri bisa dianggap sudah mengkriminalisasi saksi kunci KPK. Kedua, Polri bisa dinilai ingin ikut campur dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

Ketiga, Polri bisa dinilai telah diperalat pihak tertentu untuk membungkam saksi kunci KPK dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang yang diduga melibatkan banyak pihak.

Jika penanganan Wisma Atlet dan Hamblang sudah tuntas ditangani KPK dan nama Ibas benar-benar tidak terlibat, barulah Polri bisa mengusut pengaduan Ibas.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas