Fahd Sikat Jatah Priyo dalam Proyek Alquran dan Lab Mts
Hal tersebut diakui Fahd setelah dicecar majelis hakim perihal pembagian jatah komisi pengurusan proyek tersebut
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penyuapan anggaran DPID Fahd El Fouz mengakui bahwa dirinya mengambil sebagian jatah komisi milik Ketua Umum MKGR, Prio Budi Santoso dari proyek pengadaan Alquran dan lab Komputer Mts di Kemenag.
Hal tersebut diakui Fahd setelah dicecar majelis hakim perihal pembagian jatah komisi pengurusan proyek tersebut.
"Uang Priyo saya ambil 0,5 persen berupa Rp 200 atau 300 juta," ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Praetya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2013) malam.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap adanya pembagian jatah pada proyek di Kemenag.
Untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011 senilai Rp 31,2 miliar yaitu:
1. Senayan atau ZD 6 persen
2. Vasco atau Syamsu 2 persen
3. Kantor 0,5 persen
4. PBS atau Priyo Budi Santoso 1 persen
5. Fahd sebesar 3,25 persen,
6. Dendy sebesar 3,25 persen.
Fee dari pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 22 miliar.
1. Senayan ZD 6,5 persen
2. Vasco atau Syamsu 3 persen
3. PBS atau Priyo Budi Santoso 3,5 persen
4. Fahd 5 persen
5. Dendy 4 persen
6. Kantor 1 persen.
Fee dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp 50 miliar.
1. Senayan ZD 8 persen
2. Vasco Syamsu 1,5 persen
3. Fahd 3,25 persen
4. Dendy 2,25 persen
5. Kantor 1 persen.