Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inkonstitusional Wacana Pemilu Dipercepat Demi Perubahan

Percepatan pelaksanaan pemilu untuk memilih presiden baru demi perubahan seperti diwacanakan pengacara gaek Adnan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Inkonstitusional Wacana Pemilu Dipercepat Demi Perubahan
Bian Harnansa/Tribunnews.com
Adnan Buyung Nasution 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Percepatan pelaksanaan pemilu untuk memilih presiden baru demi perubahan seperti diwacanakan pengacara gaek Adnan Buyung Nasution mendapat kritik tajam.

Politisi Gerindra, Abdul Harris Bobihoe menolak percepatan pelaksanaan pemilu tidak diharapkan karena kepemimpinan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono masih sah.

"Bagi kita inkonstitusional. Kita tidak menginginkan itu. Ada tahapan untuk pelaksanaan pemilu," ujar Abdul usai diskusi bersama wartawan di Media Center KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (22/3/2013).

Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra ini menambahkan, siapapun harus menghormati tahapan pemilu yang sudah ditetapkan KPU berdasar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kecuali, memang ada kepala negara mengundurkan diri. Pasti akan ada pemilu dipercepat," terang Abdul sambil menegaskan, harusnya siapa pun tak memiliki pemikiran pemilu dipercepat.

Mengaca pada kondisi saat ini, lanjut Abdul, tak ada hal krusial untuk mempercepat pemilu. Maka, terkait pergantian kepala negara lewat pemilu harus juga didasarkan pada cara konstitusional.

Sebelumnya, Adnan Buyung mengatakan pemilu harus dipercepat untuk mendapatkan kepala negara yang bersih menyusul Pemerintahan SBY-Boediono telah gagal mensejahterakan rakyat.

Sisa pemerintahan satu tahun setengah, tak bisa lagi dipertahankan. Ia memprediksi sisa jabatan SBY-Boediono tak bisa memberikan jaminan untuk mengeluarkan masyarakat dari kesusahan.

"Kita bisa menuntut untuk jalannya pemerintahan. Rakyat tak pusa dapat meminta pemilu dipercepat dan itu konstitusional. Supaya rakyat dapat memilih presiden yang baru," ujar Adnan Buyung.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas