Hukum Militer Harus Masuk KUHP
Achmad Dimyati Natakusumah, Anggota Komisi III DPR, mengatakan hukum militer harus dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Achmad Dimyati Natakusumah, Anggota Komisi III DPR, mengatakan hukum militer harus dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut dikatakan Dimyati menyusul penyerangan yang dilakukan sekelompok orang bersenjata ke Lembaga Pemasyarakatan Sleman, Yogyakarta, dini hari tadi.
"Apakah hukum militer itu harus diatur juga di dalam KUHP itu. Jadi supaya jelas, jangan sampai hukum militer itu dianggap diselesaikan oleh militer maka di Indonesia tidak boleh ada lagi hukum rimba, hukum jalanan atau main bunuh," ujar Dimyati.
Dimyati yakin hukum militer bisa dimasukkan dalam KUHP. Sebab menurutnya, hukum militer berkaitan dengan Mahkamah Agung (MA).
"Bisa juga dimasukan. Kita lihat pra acaranya karena itu kaitannya dengan MA. Nanti ada juga MA kamar militer namanya. Jadi dengan sendirinya memang mengatur peradilan militer itu," tukasnya.
Terkait penyerangan ke Lapas Sleman tersebut, Dimyati meminta agar Kepala Staf Angkatan Darat dan Penglima TNI segera turun tangan.
"Saya minta KSAD harus segera menindaklanjuti itu. Panglima TNI (juga)," pintanya.
Sebelumnya diwartakan, sebanyak 17 orang dengan penutup muka dan bersenjata laras panjang menerobos masuk ke Lapas Cebongan Sleman, dini hari tadi.
Mereka memaksa penjaga untuk menunjukan lokasi empat pelaku penganiayaan di Hugos Cafe. Usai menemukan targetnya, gerombolan tersebut lantas menembak para pelaku di dalam sel tahanan.