Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlu Kajian Mendalam Soal Kumpul Kebo dalam RUU KUHAP

Pasal yang memuat kumpul kebo di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perlu Kajian Mendalam Soal Kumpul Kebo dalam RUU KUHAP
Tribun Pontianak
Ilustrasi razia pasangan kumpul kebo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal yang memuat kumpul kebo di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membutuhkan pendalaman yang sangat panjang.

Anggota Komisi III DPR RI,  Achmad Dimyati Natakusumah mengingatkan jangan sampai RUU ini diketok palu ternyata tidak bisa diterapkan di seluruh Indonesia.

"Ini akan berlaku dimana? Jangan sampai seperti UU Pornografi. Tidak berlaku di Bali misalnya. UU kan untuk memaksa supaya tidak terjadi kejahatan, kumpul kebo dan sebagainya. Maka itu harus dikaji mendalam dalam KUHAP. Bagaimana penelitian itu. Makanya kumpul kebo, santet, dan lainya perlu diatur dengan jelas," ujar  Dimyati di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (23/3/2013).

Dimyati pun mewanti-wanti soal kumpul kebo dan nikah siri kaitannya dengan perzinahan.

"Harus dikaji ulang. Jangan sampai orang yang nikah siri itu dimasukan juga ke dalam kumpul kebo. Karena kumpul kebo itu kumpul tanpa nikah. Maka ini menjadi delik aduan, yang dilaporkan oleh keluarga atau masyarakat sekitar," tegasnya.

Dimyati menegaskan bahwa kumpul kebo berbeda perzinahan. Kumpul kebo, keduanya suka sama suka. Tinggal bersama namun tanpa ikatan pernikahan.

Sementara perzinahan juga atas suka sama suka namun keduanya sudah terikat pernikahan.

BERITA REKOMENDASI

"Pasal 485 sudah jelas soal perzinahan. Kalau kumpul kebo kan suka sama suka, begitu diadukan. Nah ini yang nanti perlu penjelasan pemerintah apakah salah satu yang dihukum atau dua duanya. Supaya jelas di KUHAP," ujarnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas