KPU Tak Akan Istimewakan PKPI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia sebagai peserta pemilu 2014.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia sebagai peserta pemilu 2014.
Namun, KPU menegaskan bahwa partai tersebut harus mengikuti tahapan pemilu yang telah ditetapkan. "Pengajuan DCS (Daftar Caleg Sementara) mulai 9-22 April 2013," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Husni mengatakan jika partai politik ingin memenuhi pencalonan anggota legislatif seluruh daerah pemilihan, maka mereka harus memasukkan berkas seusai waktunya. "Jadi tidak ada keistimewaan," kata Husni.
Husni mengatakan tahapan tersebut berlaku bagi seluruh peserta pemilu. KPU, kata Husni, memberlakukan seluruh tahapan kepada partai politik secara adil.
"Mereka yang menjadi peserta pemilu, seharusnya secara struktural dan fungsional sudah siap," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia menjadi partai politik peserta Pemilu 2014.
"Bahwa PKPI dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2014 dengan mendasarkan pada keputusan Bawaslu yang ditegaskan PTTUN sepanjang gugatan PKPI untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Tetuang dalam keputusan KPU No. 165/KPTS/KPU/2013 tentang penetapan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, saat membacakan keputusan di KPU, siang ini.
Selanjutnya, PKP Indonesia mendapatkan nomor urut 15 berdasarkan No. 166/KPTS/KPU/2013 yang tetapkan PKP Indonesia mendapatkan nomor urut 15.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.