Rapat Memanas, DPR Usir Seorang Pengacara
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (25/3/2013), sore, kian memanas.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (25/3/2013), sore, kian memanas. Adu argumen antara dua kubu yang mendukung Otto Hasibuan dan Todung Mulya Lubis tidak berhenti. Masing-masing kubu ingin berbicara.
Penyebabnya kubu Todung Mulya Lubis mendukung draft RUU Advokat sementara kubu Otto Hasibuan menolak drat RUU Advokat ini dilanjutkan dibahas di Dewan.
Karena tidak ada kesepakatan akhinya puluhan pengacara ternama yang hadir adu mulut. Seorang advokat bahkan diminta oleh pimpinan sidang Dimyati Natakusumah untuk meninggalkan ruangan rapat. Pengacara muda itu berteriak-teriak diruangan rapat menuding RUU Advokat ditunggangi kelompok tertentu.
Seorang petugas keamanan DPR menarik pengacara itu agar meninggalkan ruang rapat namun akhirnya. Namun dia bersikukuh tidak meningggalkan ruang rapat.
Otto Hasibuan dalam penjelasannya mengemukakan alasan menolak RUU Advokat. "Belum perlu RUU Advokat ini. Kita ingatkan tidak perlu banyak organisasi advokat," kata dia.
Sementara Todung Mulya Lubis mengatakan pada dasarnya organisasi advokat tidak perlu satu saja. Sebab monopoli itu tidak sehat dan berpotensi memunculkan korupsi dan kolusi.
Pada kesempatan itu pengacara Jhonson Pandjaitan mengaku mendukung keinginan Otto Hasibuan dan kawan-kawan menolak RUU Advokat.