Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Keterangan Djoko Sarwoko Bisa Kembangkan Kasus Blackberry Ilegal

Abbas merupakan terpidana penyelundupan 30 kontainer BlackBerry (BB) sementara Djoko sebagai Ketua Majelis Peninjauan Kembali

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai sudah mendapatkan seluruh keterangan lengkap dari Djoko Sarwoko terkait vonis bebas Peninjauan Kembali (PK) terhadap Jonny Abbas.

Abbas merupakan terpidana penyelundupan 30 kontainer BlackBerry (BB) sementara Djoko saat itu bertindak sebagai Ketua Majelis Peninjauan Kembali.

"Tadi Pak Djoko sudah membuka semua masalah. Intinya kita sudah 'clear' (jelas) dengar dari Pak Djoko dan itu akan dipakai oleh KY sebagai pintu masuk untuk menelusuri hal-hal lain dengan pelaporan itu," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, kepada wartawan, di KY, Jakarta, Selasa (26/3/2013).

Imam mengatakan status Djoko sebagai ketua majelis sangat relevan dimintai keterangannya karena mengetahu apa yang terjadi di persidangan dan di luar persidangan.

Namun, Imam tidak bersedia merinci isi pertemuan KY dengan Djoko yang berdurasi kurang lebih 90 menit itu.

Menurut Imam, pemanggilan Djoko adalah karena adanya laporan perkara suap dalam re-ekspor telepon pintar itu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami memanggil Pak Djoko sebagai saksi untuk klarifikasi karena ada laporan kasus perkara BlackBerry. Tapi kita tidak menyangkut apa isi putusannya. Karena apa yang dilaporkan itu soal isu suapnya," tegasnya.

Sebelumnya, Jonny merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras senilai Rp 500 miliar.

Jonny divonis 22 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2011 karena terbukti secara bersama-sama dengan Nurdian Cuaca, pemilik McTrans Cargo ikut menipu dan menggelapkan uang senilai Rp 1,2 miliar dan 100 Ribu Dolla US dalam kegiatan reekspor tersebut.

Dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung memutuskan PK kasus tersebut dan hasilnya dua hakim mengabulkan PK Jonny Abbas.

Dua hakim agung itu adalah Ketua Majelis Djoko Sarwoko dan hakim anggota Achmad Yamanie. Sementara hakim Andi Ayyub Saleh memilih putusan yang berbeda (dissenting opinion).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas