Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengguna Gelar dan Ijazah Palsu Bakal Diganjar Pidana

Usai mengulas dua bagian dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengguna Gelar dan Ijazah Palsu Bakal Diganjar Pidana
yustisi.com
Ilustrasi ijazah palsu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Usai mengulas dua bagian dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diserahkan pemerintah ke DPR, tim redaksi Tribunnews.com akan menyajikan ulasan berikutnya mengenai ancaman hukuman gelar dan ijazah palsu.

Untuk diketahui, dibandingkan dengan KUHP lama, rancangan kali ini menambah 197 pasal. RUU KUHP itu sendiri terdiri dari 766 pasal dengan 38 bab.

Berikut ini Tribunnews.com mencoba mengulas pasal maupun bagian lain yang ada yakni ancaman hukuman gelar dan ijazah palsu yang ada dalam rancangan KUHP tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan RUU KUHP yang sekarang diajukan Presiden kepada DPR sudah mengatur ancaman hukuman pidana penggunaan gelar dan ijazah palsu.

Bukan itu saja, bahkan RUU KUHP juga akan mengganjar hukuman pidana terhadap orang yang memberikan gelar tersebut. "Menggunakan gelar dan ijazah palsu diancam hukuman 5 tahun penjara," ungkap Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu kepada Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Karena menurutnya, sudah lama hal itu dikeluhkan masyarakat, terkait banyaknya orang menggunakan gelar dan ijazah palsu untuk kepentingan-kepentingan tertentu dalam kehidupan sehari-hari. Bisa untuk kepentingan jabatan, pemenuhan persyaratan maupun untuk gengsi agar dipandang sebagai orang yang berpendidikan.

Lanjutnya, hal ini bisa terjadi tidak terlepas dari mudahnya orang untuk dapat memperoleh gelar tersebut. Baik dari lembaga pemberi gelar dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Akibatnya banyak orang yang tergoda untuk memperoleh gelar-gelar akademik tersebut meskipun tanpa melalui jenjang pendidikan.

Berita Rekomendasi

Pendeknya, imbuhnya, hanya dengan mengandal kan kekuatan materi dan bukan prestasi akademik. Namun dimasa datang orang perlu mulai berhati-hati memperoleh atau membeli gelar dan ijazah dari lembaga-lembaga yang tidak terakreditasi. Apalagi dengan menggunakan gelar-gelar tersebut secara terbuka didepan umum.

Lebih lanjut dia tegaskan, RUU KUHP yang sekarang diajukan Presiden ke DPR sudah mengatur ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sedangkan terhadap orang yang memberikan gelar tersebut secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara 10 Tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas