Nilai Kerugian Negara Akibat Proyek Simulator Bertambah
Sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi proyek simulator SIM roda dua dan empat adalah sekitar Rp 100
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi proyek simulator SIM roda dua dan empat adalah sekitar Rp 100 miliar. Tapi kini setelah dilakukan penghitungan lagi, kerugian itu bertambah dan menjadi Rp 121 miliar.
“Ada info dari hasil perhitungan dugaan nilai kerugian pengadaan simulator itu adalah Rp121 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Johan budi kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2013).
Johan mengatakan nilai tersebut masih kemungkinan akan bertambah karena Kasus ini sebagian masih dalam proses penyidikan. "Untuk tiga tersangka masih dalam proses penyidikan, sedangkan DS (Djoko Susilo) sudah dilimpahkan ke tingkat penuntutan," katanya.
Untuk Djoko, kata Johan, berkasnya resmi dinyatakan lengkap untuk penyerahan tahap dua, dengan demikian mantan Kakorlantas Polri itu segera menghadapi sidang di pengadilan Tipikor Jakarta. "Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan," jelas Johan.
KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.
Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus lain.