Oknum Anggota Polri Pemerkosa Tahanan Akan Ditindak Tegas
Kasus pemerkosaan terhadap tahanan wanita yang dilakukan seorang oknum anggota Satnarkoba Polres Poso, Bripka AH hingga saat
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pemerkosaan terhadap tahanan wanita yang dilakukan seorang oknum anggota Satnarkoba Polres Poso, Bripka AH hingga saat ini masih terus diselidiki Polres Poso.
"Pelaku sedang diperiksa Polres Poso, kejadiannya itu 22 Februari 2013 jadi sudah lama sekali sebulan lebih. Tentu dalam konteks peristiwa yang sudah sebulan lebih yang harus kita pedomani adalah proses pembuktian," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2013).
Hingga saat ini proses hukumnya masih berjalan, meskipun korbannya sudah mencabut laporan. Disamping proses pidana, kepolisian setempat pun melakukan proses pelanggaran kode etik anggota tersebut.
"Jadi ini dilakukan satu orang, bukan kelompok inisialnya A, Jadi proses hukumnya berjalan, selain itu pelanggaran disiplin dan kode etik," ujarnya.
Dikatakan Boy, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan hukuman kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum, bahkan setiap tahun kepolisian memecat 400 lebih anggotanya karena melakukan pelanggaran hukum.
Untuk proses pembinaan personel sendiri, sebetulnya Polri sudah menjalankannya sesuai dengan sitem pembinaan personel, baik mental personil maupun yang lainnya dan dilakukan secara berkala,
"Prinsipnya proses pembinaan SDM (Polri) dijalankan, tetapi kalau ada pelanggaran itu risiko masing-masing. Masing-masing harus menanggung akibat perbuatan yang dilakukannya, Polri tidak pernah mentolelir terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum, seperti narkoba, seperti yang di Poso dan sebagainya," terang Boy.
Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini anggota Polri tidak kebal hukum, jadi hukum harus jalankan terhadap setiap anggota Polri yang melanggar.
"Jadi hukum kita jalankan kepada setiap anggota yang melanggar," ujarnya.