Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permadi: DPR Jangan Studi Banding ke Eropa untuk Mengetahui Santet

Pakar paranormal Permadi tidak mempersoalkan rencana Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Belanda, Inggris, Perancis dan Rusia

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permadi: DPR Jangan Studi Banding ke Eropa untuk Mengetahui Santet
net
Ilustrasi Dukun santet 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar paranormal Permadi tidak mempersoalkan rencana Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Belanda, Inggris, Perancis dan Rusia untuk pendalaman Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP dan KUHAP.

Namun, Permadi tidak setuju bila kunjungan kerja komisi III DPR ke Eropa untuk memperdalam mengenai santet.

"Komisi III berniat untuk studi banding ke Eropa. Kalau untuk KUHP silakan. Tetapi jangan santet," tegas Permadi, dalam diskusi di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Menurutnya, Komisi III DPR harusnya memperdalam mengenai santet di Indonesia. "Jangan studi banding ke luar negeri. Di Indonesia dari Aceh hingga Papua sudah penuh dengan santet. Komisi III tahu santet di Indonesia kok mau pergi ke Eropa?" katanya.

Lebih lanjut Permadi merasa miris melihat fenomena di Indonesia yang tidak pernah mau meneliti santet. Apalagi saat ingin membuat satu rumusan hukum atas santet itu sendiri. Hal itu menurutnya sesuatu yang patut dipertanyakan. "Bagaimana bisa melakukan rumusan tentang santet?" jelasnya.

Lanjutnya pula, santet itu seperti pistol bagi kepolisian, yakni dipakai polisi untuk melindungi.

"Kalau dipakai penjahat untuk menembak. Santet kalau dipakai baik untuk menolong orang. Tapi bisa juga untuk membunuh. Hal ini yang perlu diatur jangan sampai ada hal-hal yang terlewatkan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Karenanya, sekali lagi dia tegaskan, adalah perlu untuk melibatkan dan mengikutsertakan ahli atau pelaku santet saat membahas mengenai santet itu sendiri.

"Mengikutkan serta orang yang mengerti soal santet. Tanpa itu yang disusun tidak akan sempurna dan akan banyak kesalahan," jelasnya.

Lebih lanjut, Dia juga menyoroti sanksi hukum bagi pelaku yakni kurungan penjara 5 tahun. Permadi menilai ini menunjukkan ketidak-pahaman perumus pasal santet mengenai santet itu sendiri.

"Padahal saya mengaku santet. Tetapi tidak membunuh dan menyakiti, masa saya mau dihukum," tegas dia.

Menurutnya pula, santet itu sendiri terdiri atas dua bagian. Yakni balack magic, yang ingin membunuh dan white yang ingin menolong.

Karena itu dia tegaskan pasal santet dengan ganjatan human lima tahun menjadi tidak adil.

"Pelaku utama yang menyuruh santet. Bukan yang nyantet. Di mana letak adilnya? Kalau mau membuat undang-undang santet harus melibatkan orang yang mengerti soal santet. Buktinya gampang. Saksinya bisa ahli santet. Bisa dipilih," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas