Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR: Abraham Samad Memang Pantas Diberi Hukuman Teguran

Menurut Eva,hukuman yang diberikan kepada Abraham Samad sudah pantas diberikan, karena sikapnya yang kurang waspada dan hati-hati

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Anggota DPR: Abraham Samad Memang Pantas Diberi Hukuman Teguran
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad (kiri), memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi wisma atlit Palembang, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2012). KPK akhirnya menetapkan Angelina Sondakh dan I Wayan Koster sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menyambut gembira putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan hukuman berupa teguran tertulis kepada Ketua KPK Abraham Samad terkait draf surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum.

Menurut Eva,hukuman yang diberikan kepada Abraham Samad sudah pantas diberikan, karena sikapnya yang kurang waspada dan hati-hati.

"Meski demikian karena kurang waspada, hati-hati, maka memang sepantasnya dihukum dalam bentuk teguran," ujar Eva kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Untuk itu, kata Eva ke depan, memang harus ada pengetatan pengawasan internal. Bukan saja berkaitan dengan pembocoran draft sprindik. Tapi yang terutama adalah pembocoran BAP atau hasil sadapan pembicaraan KPK untuk kasus-kasus yang tengah disidik juga harus dihentikan.

Karena itu bisa mempengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung selain juga berkaitan dengan HAM seseorang baik dia sebagai yang terduga atau tersangka.

"Jadi jika dibanding pembocoran draft sprindik maka kasus pembocoran BAP lebih serius. Jadi pembicaraan draft sprindik oleh Abraham Samad tidak ada pidananya. Karena dia bukan pelaku utama," tegas Eva.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas