Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Komite Etik KPK Dinilai Pelintir Keterangan

Komite Etik KPK dianggap memelintir pernyataan salah seorang terperiksa Dwi Anggia dalam penyelidikan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Klarifikasi Komite Etik KPK Dinilai Pelintir Keterangan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Anies Baswedan (tiga kiri), Tumpak Hatorangan Panggabean (dua kiri), Abdullah Hehamahua (kiri), Bambang Widjojanto (lima kiri), dan Abdul Mukti Fajar (empat kiri) menggelar sidang kode etik pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Sidang yang juga dihadiri Ketua KPK, Abraham Samad, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, dan Busyro Muqoddas tersebut memutuskan: Terperiksa satu, Abraham Samad dan terperiksa dua, Adnan Pandu Praja tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen KPK berupa Sprindik, tetapi kedua terperiksa terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Abraham Samad dianggap melakukan pelanggaran sedang dan mendapat sanksi peringatan tertulis, sementara Adnan Pandu Praja dianggap melakukan pelanggaran ringan dan mendapat sanksi peringatan lisan. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik KPK dianggap memelintir pernyataan salah seorang terperiksa Dwi Anggia dalam penyelidikan Sprindik atas nama Anas Urbaningrum.

Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (6/4/2013), menjawab tudingan memelintir saksi.

"Komite Etik menunjukkan apa adanya. Tidak menyimpulkan ada pelanggaran," kata Anies.

Menurut dia Komite Etik menunjukkan fakta bahwa ada komunikasi atas nama Dwi Anggia dan Ketua KPK Abraham Samad.

"Fakta itu tidak perlu dipungkiri. Dan Komite Etik tidak menyimpulkan bahwa ada pelanggaran. Silahkan dilihat di Putusan Komite Etik," kata Anies.

Produser TVOne Dwi Anggia, satu dari belasan terperiksa keberatan dan memprotes, karena keterangan yang dia berikan seakan dipelintir Komite Etik.

Seperti diketahui, Komite Etik KPK menjatuhkan sanksi usul pemecaratan kepada Sekretaris Ketua KPK Wiwin Siswandi, sanksi tertulis kepada Ketua KPK Abraham Samad, dan sanksi teguran lisan untuk Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Berita Rekomendasi

Dwi Anggia, perempuan kelahiran Padang 1982, adalah pembawa acara berita atau anchor pada program berita Kabar Petang TVOne. Dia mulai bekerja di tvOne sejak tahun 2011. Alumnus Universitas Andalas, Padang tersebut, pernah bekerja di SCTV dari tahun 2005 hingga 2009, dan Antv dari tahun 2009 hingga 2011.

Ia menumpahkan kekecewaannya kepada Komite Etik melalui kicauan pada jejaring media sosial, twitter dengan akun @ dwi_anggia, 4 April 2013. Anggia mulai berkicau pukul 09.07 WIB dengan menyapa, Selamat pagi tuipss.. Sehat sehat semua..? Tetap cerdas ya!?

Setelah menginformasikan makan siangnya, pukul 13.52, ia berkicau. "Oiya, ini link tulisan saya bulan lalu soal komite etik KPK." http://dwianggia.blogspot.com/2013/03/surat-komite-etik-kpk-sprindik-anas.html.

Tulisan ini pada microblog dwianggia.blogspot.com, ia menulis ulasan berjudul Surat Komite Etik KPK & Sprindik Anas. Dia menceritakan seputar pemeriksaan Komite Etik KPK, 6 Maret.

Lalu sepanjang siang itu, 4 April, Anggia mentuit 10 butir pernyataan. Berikut kicauan Anggia.


#1 saya rasa komite etik juga harus bekerja berdasarkan etika dan fakta. sy sudah jelaskan kepada komite etik,

#2 terkait bbm saya ke WS (diduga Wiwin Siswandi, Red) "Iya, valid sekali, Daeng bbm ak td " , tidak ada kaitan dgn status AU (diduga Anas Urbaningrum),

#3 bunyi bbm itu adalah terkait konfirmasi dengan status RZ (diduga Gubernur Riau Ruzli Zainal yang sudah berstatus tersangka kasus korupsi PON Riau, Red). Ini sudah sangat jelas sy sampaikan kepd komite etik.

#4 ini sudah sangat jelas sy sampaikan pd komite etik, dan mereka menerima dng sgt jelas penjelasan sy. tp mengapa ketika diumumkan berbeda

#5 sy heran, apakah komitek etik paham atas apa yg sy sampaikan? bgaiman mungkin komite etik mengeluarkan kesimpulan tdk berdasar fakta?

#6 sy juga pnya transkrip yg bs sy gelar utk mengingatkan kembali komite etik. andai saja mereka lupa.

#7 padahal dalam pertemuan dng komite etik, sgt jelas kronologis sy sampaikan. tp sy keberatan, bahwa ternyata yg diumumkan tdk sesuai fakta

#8 sy dtg penuhi panggilan dng niat baik membantu. tapi sayangnya ada hal yg menurut sy tdk sesuai dng fakta apa adanya

#9 hasilnya adalah justifikasi yg menimbulkan persepsi persepsi yang tidak tepat. bukannya komite etik berkerja membenahi etika dan moral?

#10 demikian sedikit yg ingin sy sampaikan terkait hasil pemeriksaan komite etik.
Mengenai keberatan Dwi Anggia ini belum didapat pernyataan dari pihak Komite Etik KPK. Dan wartawan Tribun sedang mengupayakannya untuk ditayangkan pada kesempatan berikutnya.

Seperti diketahui, draf surat perintah penyidikan (Sprindik) pimpinan KPK kepada empat penyidik untuk atas nama tersangka Anas Urbaningrum bocor ke wartawan 8 Februari, pagi. Sesaat kemudian langsung ramai diberitakan di media online dan elektronik.

Pada hari yang sama, 8 Februari, Jumat malam, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY 'melucuti' Anas dengan mengambil alih kendali partai dari tangannya. Draf sprindik ini lebih awal beredar dua pekan dari Sprindik resmi KPK yang terbit 22 Februari 2013.

Sprindik resmi KPK menyatakan Anas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sehari kemudian, Anas menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Dalam kasus ini, mantan Menpora juga politisi Demokrat lebih awal jadi tersangka.

Kemudian KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri kebenaran Sprindik yang bocor tersebut, 23 Februari. Tim Komite etik terdiri atas ilmuan Prof Anies Baswedan, mantan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, pimpinan KPK Bambang Widjajanto, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Abdul Mukti Fajar.

Selama sebulan lebih, Komite Etik memeriksa belasa orang, termasuk wartawan, internal KPK termasuk pimpinan KPK. Pada 6 Maret, Komite Etik memeriksa dua orang, satu dari unsur KPK dan seorang lagi Dwi Anggia, produser TV One.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas