KPK Bakal Validasi SK FPJP Boediono
Surat Kuasa mantan Gubernur BI, Boediono, untuk penandatangan akte kredit terkait Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Kuasa mantan Gubernur BI, Boediono, untuk penandatangan akte kredit terkait Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century beredar luas dikalangan wartawan. Salinan itu kabarnya merupakan salinan surat itu asli dari Bank Indonesia.
Menanggapi persoalan itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengakui belum mengetahui secara detail soal Surat Kuasa tersebut.
"Surat itu akan didalami KPK, jika saja itu merupakan bukti baru," kata Johan, Kamis (11/4/2013).
Bentuk pendalaman jika memang itu bukti baru, maka KPK tentunya harus melakukan validasi terlebih dahulu, terkait keberadaan surat tersebut, apakah memang itu miliki keterkaitan dengan persoalan FPJP Century yang saat ini ditangani Komisi Anti Rasuah itu.
Namun, Johan mengakui, jika dirinya belum mendapat informasi jika Surat itu ternyata bukan bukti baru alias telah dimiliki oleh penyidik KPK.
Disinggung soal dukungan Timwas Century, Johan menegaskan jika KPK akan terus menyidik dan menuntaskan kasus Century itu karena proses penyidikan sedang berjalan dan akan di-speed up (ditingkatkan) lagi.
Saat ditanyakan permintaan keterangan terhadap Wakil Presiden Boediono, Johan kembali akui jika belum ada agenda untuk meminta keterangan terhadap mantan Menteri Keuangan itu.