Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Pajak Tertangkap KPK, Eko Prasojo Mengaku Prihatin

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Eko Prasojo

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Pegawai Pajak Tertangkap KPK, Eko Prasojo Mengaku Prihatin
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara kepada wartawan terhadap penangkapan 3 orang terkait kepengurusan pajak, beberapa waktu lalu. Dengan menggandeng seseorang yang mewakili Dirjen Pajak, KPK akhirnya menerangkan identitas 3 orang terperiksa tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Eko Prasojo, menyatakan prihatin dengan peristiwa tertangkapnya pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pusat oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di stasiun Gambir, Selasa (9/4/2013) petang. Pegawai tersebut diduga terkait dengan pengurusan pajak pribadi pihak swasta.

Dalam rilis yang dikirim Biro Hukmas Kementerian PANRB, Wko mengatakan kejadian itu selain mencoreng wajah Kementerian Keuangan yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi, juga memperburuk citra birokrasi pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melaksanakan reformasi birokrasi. Karena itu, Eko Prasojo mengimbau penyidik KPK untuk melakukan penyidikan secara proporsional kepada pegawai Ditjen Pajak tersebut.

Meskipun demikian, Eko Prasojo mengatakan bahwa tertangkapnya pegawai Ditjen Pajak untuk yang ke sekian kalinya, harus dipandang secara positif. “Sistem pengawasan di lembaga itu berfungsi dengan baik, sehingga kalau ada orang yang melakukan penyimpangan bisa diketahui secara cepat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Dalam kasus sebelummnya, lanjut Eko, penangkapaan pegawai Pajak di Bogor tidak lepas dari peran whistle blower. Karena itu dia mengajak seluruh jajaran birokrasi pemerintahan, baik yang ada di pusat maupun daerah untuk menerapkan ketentuan mengenai whistlleblower di intansinya masing-masing. Cara-cara itu diharapkan bisa menutup ruang-ruang yang memungkinkan bagi setiap aparatur negara melakukan tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas