Komnas HAM: Penyerangan Lapas Cebongan Terindikasi Pelanggaran HAM
Pandangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berbeda dengan pernyataan Menteri Pertahanan
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berbeda dengan pernyataan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro yang menyatakan penyerangan oknum Kopassus ke Lapas Klas II B Cebongan, Sleman, tidak masuk dalam pelanggaran HAM.
Pernyataan Purnomo jelas ditampik Komnas HAM. Menurut mereka, berdasar hasil penyelidikan dan rekonstruksi dengan menanyakan sejumlah saksi terkait penembakan yang dilakukan 14 pelaku terhadap empat tahanan sampai mati ada indikasi pelanggaran HAM.
"Bentuk pelanggaran HAM jelas terlihat dengan meninggalnya empat orang di lapas. Dimana hak kehidupan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dari hal apapun," ujar Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila dalam konferensi pers terkait hasil penyelidikan sementara di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Menurut Siti, indikasi pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan pelaku penyerangan adalah melakukan penganiayaan pada petugas lapas. Pelaku juga melakukan intimasi terhadap 31 tahanan yang menyaksikan langsung proses eksekusi, sampai membuat mereka trauma dan ketakutan.
Masih kata Siti, perusakan dan perampasan CCTV, server monitor dan juga telpon genggam oleh pelaku, juga menjadi salah satu pelanggaran HAM dimana merampas hak milik orang lain. Karena penyerangan ini, hak rasa aman penghuni lapas dan hak rasa aman seluruh warga Yogyakarta menjadi terenggut.
"Mungkin yang dimaksud Pak Menteri adalah pelanggaran HAM berat. Jadi pelanggaran HAM yang kita maksud itu sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 1999, sedangkan untuk pelanggaran HAM berat adalah UU 26 tahun 2000," terangnya.
Siti setuju soal pelanggaran HAM berat seperti yang dijelaskan Purnomo, di mana kategorinya adalah tindakan tersebut dilakukan secara meluas, massif, sistematis dan genosida. Namun, dalam penyelidikan sejauh ini Komnas HAM belum menemukan indikasi pelanggaran HAM berat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.