LPSK ke Universitas Jalin Kerjasama Penanganan Saksi Cebongan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai temui pimpinan tiga Universitas di
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai temui pimpinan tiga Universitas di Jogjakarta, guna menjalin kerjasama perlindungan saksi.
"Pertemuan ini dilakukan dalam rangka kerjasama penanganan bantuan psikologis terhadap 42 saksi dalam kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Yogyakarta," kata Haris dalam keterangan persnya, Selasa (16/4/2013).
Kampus yang digandeng LPSK dalam penanganan tersebut yaitu Universitas Mercu Buana, Universitas Islam Indonesia dan Universitas Gajah Mada.
"Hari ini kami telah bertemu masing-masing perwakilan Universitas tersebut dan telah menyepakati langkah tindak lanjut kerjasama kedepan" ujarnya.
Lebih lanjut terang Haris mengatakan, pihaknya memfokuskan kerjasama di bidang psikologi terapan, khusus untuk menangani pemulihan psikologis saksi dalam kasus penyerangan di LP Cebongan.
"Kerjasama ini bisa diperluas untuk bidang lain,penanganan saksi dalam kasus Cebongan merupakan pintu pembuka saja,sehingga dimungkinkan kedepan akan terjalin kerjasama yang lebih erat dengan ketiga Universitas tersebut," ujarnya.
Selain itu, Haris mengapresiasi respon cepat kampus dalam menangani penanganan psikologis para saksi dalam kasus di LP Cebongan, terlebih lagi dengan peluang kerjasama dengan LPSK.
"Dalam kerjasama ini,semua pembiayaan pemulihan saksi ditanggung LPSK, para psikolog dan ahli yang terlibat akan bertanggung jawab langsung ke LPSK," kata Haris.
LPSK berharap jalinan kerjasama ini dapat ditiru civitas akademis yang lain di Indonesia,hal ini sangat penting,mengingat keberadaan LPSK masih ditingkat pusat.
"Kampus merupakan media strategis dalam menjalin kerjasama perlindungan saksi,karena berbagai sarana dan ahli tersedia cukup banyak dan berkembang melalui kampus," kata Haris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.