4 kg Heroin Pengungkapan Terbesar Selama 10 Tahun Terakhir
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan jika pengungkapan 4 kg heroin asal Nigeria yang
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan jika pengungkapan 4 kg heroin asal Nigeria yang diselundupkan melalui Malaysia, Medan dan Jakarta merupakan pengungkapan terbesar dalam 10 tahun terakhir.
"Pengungkupan ini merupakan pengungkapan terbesar dari Polda Metro selama 10 tahun terakir ini. Biasanya barang buktinya hanya 1-2 kg, tapi ini sampai 4 kg," ucap Putut, Jumat (19/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Putut, pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia merupakan prioritas utama. Dan untuk memberantas barang haram tersebut, pihaknya juga melibatkan peran dari Babinkamtibnas dalam memberikan penyuluhan bahayanya narkoba.
Lalu saat ditanya mengenai mengapa heroin yang dikemas menggunakan aluminium foil dan ditaruh di dinding tas ransel bisa lolos dari pengawasan petugas di Bandara Polonia, Medan? Putut mengatakan belum bisa memastikannya.
"Perlu rekonstruksi di Bandara untuk mengetahui kenapa itu bisa lolos. Kita akan rekonstruksi di Polonia Medan, untuk mengetahu kejadian yang sebenarnya," kata Putut.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat internasional heroin asal Nigeria yang dibawa menggunakan pesawat Citilink.
"Pengungkapan ini terungkap dari penyelidikan selama 1 bulan. Team memperoleh info jika sindikat internasional heroin asal Nigeria akan masuk ke Indonesia melalui Malaysia, Medan lalu Jakarta," ucap
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, Jumat, (19/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Putut menjelaskan dari Nigeria, heroin tersebut dikirim ke Malaysia oleh KPT (WN Nigeria) dan di Malaysia diterima oleh Mr X lalu diselundupkan ke Indonesia melalui Medan menggunakan perahu nelayan.
Kemudian di Medan, heroin itu diterima oleh HND alias APE pada 14 April 2013 dan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Polonia Medan menggunakan pesawat Citilink no QG 831 no tiket 001 8000070 kode booking IZRU 81 jam 08.40 wib dengan tiket atas nama Hendrais tempat duduk 7F. Dan tiba di Bandara Soekarno Hatta jam 10.55 wib.
"Dari Bandara Soekarno Hatta, heroin itu diserahkan ke WR GNR di Pondok Terong Depok. Dan dilakukan penangkapan oleh kepolisian. Modusnya untuk mengelabuhi petugas heroin dikemas menggunakan aluminium foil lalu ditaruh di dinding tas ransel, " kata Putut.
Lalu barang bukti yang berhasil disita petugas yakni tiga buah tas, 4 kg heroin bubuk, dan tiga buah handphone. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidanan mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.