Mentan Yakin KPK Jerat Tersangka Tak Berdasar Pesanan
Menteri Pertanian Suswono angkat suara menanggapi pernyataan kubu Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian Suswono angkat suara menanggapi pernyataan kubu Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman melalui pengacaranya, Denny Kailimang.
Kubu Dirut Indoguna menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menjadikannya sebagai batu pijakan untuk menjerat Suswono dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
Suswono tegaskan keyakinannya bahwa lembaga superbodi KPK akan bekerja profesional dalam mengungkap kasus dugaan suap impor daging sapi.
Menurutnya, Lembaga yang dipimpin Abraham Samad masih bisa menjadi lembaga yang patut dipercayai yang bekerja tidak berdasarkan pesanan pihak manapun. Termasuk dalam menjerat seseorang menjadi tersangka.
"Saya percaya KPK bekerja profesional dan independen, tidak berdasar pesanan," tegas Suswono kepada Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (20/4/2013).
Mentan Suswono sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus ini. Karenanya, Suswono menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait dirinya.
"Saya sudah dimintai keterangan oleh KPK, dan saya menyerahkan sepenuhnya pada KPK," ucapnya.
Suswono diduga ada dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait impor daging sapi tersebut. Dugaan muncul karena Kementerian Pertanian adalah pihak yang menyiapkan kuota impor daging sapi. Perusahaan yang terpilih mengimpor daging sapi harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian ini.
Selain itu, Suswono berasal dari partai politik yang sama dengan Luthfi. KPK menduga Luthfi "menjual" pengaruhnya untuk mengintervensi Kementerian Pertanian. Meskipun bukan anggota Komisi IV DPR yang bermitra dengan kementerian ini, posisi Luthfi sebagai Presiden PKS saat itu dianggap memiliki pengaruh besar jika dikaitkan dengan Suswono.
Sementara itu, seusai diperiksa KPK untuk kedua kalinya sebagai saksi, Suswono mengaku ikut dalam pertemuan di Medan tersebut. Namun menurut Suswono, pertemuan itu tidak membahas khusus masalah rekomendasi kuota impor daging sapi, tetapi memperdebatkan data versi Kementan dengan versi para pengusaha. Suswono juga mengaku tidak ada pertemuan lain dengan Maria dan Luthfi selain pertemuan Medan itu.
Sebelumnya, pengacara Dirut Indoguna Utama, Denny Kailimang, menilai KPK hanya menjadikannya sebagai batu pijakan untuk menjerat Menteri Pertanian Suswono dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. KPK menetapkan Maria sebagai tersangka baru kasus tersebut.
"Kelihatannya ini ada indikasi-indikasi KPK mau menjerat Menteri juga melalui Ibu Maria," kata Kailimang saat dihubungi wartawan, Jumat (19/4/2013).
Kailimang mengakui, Maria pernah mengikuti pertemuan di Medan yang dihadiri Mentan Suswono dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kailimang, dalam pertemuan di Medan tersebut, dikemukakan kebijakan-kebijakan Mentan yang dianggap keliru oleh para pengusaha impor daging. Maria hadir dalam pertemuan itu sebagai perwakilan pengusaha impor daging.
"Hal-hal yang dikemukakan kepada kebijakan menteri yang keliru. Terbukti sekarang bahwa kebijakan itu diambil alih oleh Kementerian Perdagangan sekarang membuka kembali impor daging. Waktu itu Ibu Maria menyarankan tidak perlu adanya membuka kuota impor daging sapi," ujar Kailimang.
KPK menetapkan Maria sebagai tersangka atas dugaan memberikan hadiah atau janji kepada Luthfi dan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. KPK pun menetapkan Fathanah sebagai tersangka kasus ini. Sebelumnya, KPK menetapkan dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, sebagai tersangka yang juga diduga menjadi pihak pemberi hadiah.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK tidak berhenti pada penetapan Maria sebagai tersangka. KPK masih mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang ikut menerima pemberian hadiah atau janji terkait rekomendasi kuota impor daging sapi tersebut.
Saat ditanya apakah KPK akan menjerat Mentan setelah menetapkan Maria sebagai tersangka, Johan menjawab KPK tidak mengarah kepada orang per orang, tetapi berdasarkan cukup atau tidaknya alat bukti yang ditemukan.
"Sejauh mana penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga orang lain itu bisa dikatakan terlibat dalam kasus ini," kata Johan. (Andri Malau)