Jaksa : Terdakwa Djoko Susilo Memperkaya Diri
Djoko Susilo didakwa menguntungkan pihak-pihak lain terkait proyek senilai Rp 196 miliar.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Terdakwa korupsi Simulator Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar.
Mantan Kakorlantas Mabes Polri itu juga didakwa menguntungkan pihak-pihak lain terkait proyek senilai Rp 196 miliar.
Demikian diungkapkan jaksa KMS A Roni saat membacakan surat dakwaan Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Pihak-pihak lain yang diuntungkan salah satunya adalah Primer Koperasi Polri (Primkoppol). Primkopol, disebutkan dalam dakwaan kecipratan Rp 15 miliar terkait proyek Simulator di Mabes Polri tahun 2010-2011.
"Terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Serta memperkaya pihak-pihak lain, Primkopol sebesar Rp 15 miliar," kata Jaksa KMS A Roni.
Sebelumnya, memang sempat diduga ada aliran dana simulator ke Primkoppol Mabes Polri. Aliran itu, mengalir melalui transfer antar rekening dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dalam dua tahap. Tahap pertama 13 Januari 2011 dengan nominal Rp 8 miliar dan tahap kedua sebanyak Rp 7 miliar.
Transfer tersebut dilakukan atas perintah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto, kepada Direktur PT ITI Sukotjo S. Bambang dengan tujuan rekening Primkoppol Ditlantas Mabes Polri.