Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembacaan Dakwaan Jenderal Djoko Susilo Bisa 4 Jam

Tim Penasihat Hukum tersangka Djoko Susilo, memprediksi pembacaan surat dakwaan akan memakan waktu yang cukup lama.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pembacaan Dakwaan Jenderal Djoko Susilo Bisa 4 Jam
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Wakakorlantas, Brigjen Pol Didik Purnomo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Djoko Susilo menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum tersangka Djoko Susilo, memprediksi pembacaan surat dakwaan dari Jaksa penuntut hukum KPK kepada kliennya akan memakan waktu yang cukup lama.

Prediksi itu lantaran, surat dakwaan yang disusun tim Penuntut Umum KPK mencapai 135 halaman.

"Untuk pembacaan dakwaan, mungkin 2 atau biasanya 3-4 jam," kata pengacara Djoko, Teuku Nasrullah, Selasa (23/2/2013).

Semula, terang Nasrullah, pihaknya akan langsung membacakan surat keberatan (Eksepsi) terhadap surat dakwaan JPU. Namun karena surat dakwaan korupsi dan pencucian uangnya disatukan, kemungkinan besar PH akan meminta waktu untuk melayangkan eksepsi pada sidang berikutnya.

"Karena hari ini cuma pembacaan dakwaan, jadi kami akan datang saja, mendengarkan dengan baik. Cuma dari berkas dengan setinggi 1,20 meter yang kami terima itu, kita harus potong-potong, lalu kami fotokopi, jadi tidak mungkin kami bawa dengan kondisi setinggi itu," kata Nasrullah.

Pada kasus sendiri, KPK menduga Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek simulator SIM tahun anggaran 2010-2011, telah menyalahgunakan kewenangannya, sehingga merugikan keuangan negara.

Karena itu Djoko yang juga mantan Gubernur Akpol Semarang itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Seiring penyidikan korupsinya, KPK kembali menemukan bukti-bukti adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Jenderal Polisi bintang dua tersebut.

Penyidik menduga Djoko telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsinya.

Karena itu Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tidak hanya itu, bahkan penyidik KPK telah menyita harta Djoko yang senilai hampir Rp 100 miliar.


Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas