Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Selain Eksekusi Susno!
Jaksa Agung Basrief Arief tidak menyurutkan langkahnya untuk mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.
Penulis: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief tidak menyurutkan langkahnya untuk mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.
Meski kini Susno meminta perlindungan diri ke Polda Jawa Barat, kejaksaan selaku eksekutor akan tetap mengeksekusi Susno yang divonis MA selama 3,5 tahun penjara, dalam dua perkara korupsi yang menjeratnya.
"Kami tetap akan laksanakan eksekusi (di markas Polda Jabar)," tegas Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Menurut Jaksa Agung, perdebatan bisa dieksekusi atau tidaknya Susno Duadji, tidak perlu dilakukan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah putuskan bahwa putusan MA yang tidak menyebutkan terpidana harus dieksekusi, tetap bisa dieksekusi.
"Namanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, jaksa sebagai eksekutor dengan amanat UU, harus melaksanakan eksekusi setelah menerima putusan dari pengadilan," tutur Basrief.
"Tentunya, jaksa tidak ada kata lain untuk eksekusi. Persoalan yang menjadi perdebatan itu sudah diselesaikan oleh MK," tambah Basrief.
Sekarang kan Susno minta perlindungan polisi?
"Tidak ada kata lain selain dieksekusi," tegas Basrief. (*)