KPK Berwenang Terapkan UU Pencucian Uang
Johan Budi menanggapi kuasa hukum Djoko Susilo yang menganggap KPK tidak berwenang menggunakan UU TPPU tahun 2002
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki kewenangan untuk mendakwa mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus proyek Simulator SIM tahun 2011.
Pernyataan tersebut dikemukakan Juru Bicara KPK, Johan Budi menanggapi pihak kuasa hukum Djoko Susilo yang mempertanyakan dan menganggap KPK tidak berwenang menggunakan UU TPPU tahun 2002 lantaran lembaga tersebut ketika itu belum terbentuk.
"KPK berwenang mengusut ini," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Johan menjelaskan, dasar kewenangan KPK itu berdasarkan asas legalitas. Asas itu memberi ruang bagi seseorang diusut tindak pidananya apabila telah ada suatu regulasi. Akan tetapi, apabila belum ada UU yang mengatur, maka penegak hukum tidak memiliki kewenangan menanganinya.
"Jadi misal DS (Djoko Susilo) tindak pidana pencucian uangnya dilakukan tahun 1990, KPK tidak bisa usut karena saat itu belum ada UU TPPU. Karena UU TPPU baru ada tahun 2002," ujarnya.
Terlebih, UU TPPU sendiri memang memberikan ruang bagi penegak hukum seperti KPK mencurigasi harta seseorang yang terindikasi berasal dari tindak pidana korupsi.
Terkait hal ini, Johan tak memungkiri, tindak pidana pencucian uang Djoko terendus lantaran tidak sesuai dengan profit kekayaannya.
Dalam pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana Djoko Susilo terkait statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Simulator SIM tahun 2011, terungkap nilai aset jenderal bintang dua itu mencapai Rp42 miliar.
Hal itu diketahui dari aset tracing atau penelusuran aset yang mendapati harta Djoko Susilo dalam rentang waktu tahun 2010 hingga 2012 sebesar Rp42 miliar.
"Dari 22 Oktober 2010 sampai 2012 total harta yang diperoleh terdakwa senilai Rp42 miliar," kata Jaksa Rudi Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Padahal jelas Jaksa Rudi Amin, nilai pendapatan Djoko Susilo selama tiga tahun terakhir hanya tercatat Rp1,2 miliar. Pendapatan tersebut terang Rudi, berasal dari gaji resmi yang diterimanya dalam tiga tahun terakhir yaitu Rp234 juta. Kemudian sisanya yaitu Rp960 juta berasal dari bisnis properti, perhiasan dan fee sebagai pembicara.
Karena itu Djoko Susilo pun dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 Tentang TPPU. Dimana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp10 miliar.
Pasalnya Djoko ditengarai telah menyamarkan dan merubah bentuk serta memindahtangankan hasil dari tindak pidana korupsi.
Terkait dugaan pencucian uang itu sendiri, KPK dalam rangkaian penyidikan sebelumnya telah menyita lebih dari 26 aset milik Djoko Susilo yang diduga berkaitan dengan pencucian uang kasus Simulator SIM. Aset tersebut antara lain terdiri tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah. Termasuk penyitan yang dilakukan KPK terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan empat mobil milik Djoko Susilo.
Edwin Firdaus