Pihak Susno Sebut Eksekusi Kejaksaan Tak Berdasar
Avian Tumengkol, Juru Bicara Susno Duadji menyatakan eksekusi yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Susno tidak
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Avian Tumengkol, Juru Bicara Susno Duadji menyatakan eksekusi yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Susno tidak memiliki dasar, karena tidak disebutkan dalam putusan MA terkait kasus Susno.
"Eksekusi berdasarkan apa?," tukas Avian saat dikonfirmasi Tribunnews.com melalui pesan singkat, Rabu (24/4/2013).
Menurutnya terkait upaya eksekusi yang dilakukan kejaksaan, pihaknya tetap akan berpegang pada putusan Mahkamah Agung dan menjalankan apa yang sudah diputuskan.
Ia menyebut pihaknya akan menjalankan putusan MA dimana tidak disebutkan bahwa Susno Duadji dinyatakan bersalah. Sementara itu jika kembali ke putusan PT, ia menyatakan putusan PT cacat hukum karena nomor perkara dan nama perkara bukan atas nama Susno Duadji.
"Sedangkan putusan PN sudah dibatalkan putusan PT," imbuhnya.
Seperti diketahui, Proses eksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji yang dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan masih berlangsung. Eksekusi atas perintah Kejagung RI ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kejati Jakarta, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung sekitar pukul 10.20 di kediaman Susno di Jalan Pakar Raya no 6, Kawasan Dago Resor, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Tim gabungan tersebut mendatangi kediaman Susno menggunakan sekitar 10 mobil jenis mini bus dan sedan.
Terlihat para petugas gabungan yang berjumlah puluhan, memasuki rumah susno yg didominasi berwarna putih terrsebut melalui pintu garasi yang berada disamping rumah.
"Saat ini di dalam masih menunggu pak Susno untuk berkenan keluar," ujar salah seorang petugas kejaksaan di pintu masuk rumah Susno.
Sejumlah wartawan media cetak, online, dan elektronik menunggu eksekusi berlangsung. Sesekali terdengar suara dari dalam rumah yang bercat putih tersebut, seperti tengah berdebat diduga suara Susno dan tim gabungan kejaksaan.