Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK: Eksekusi Saja Susno Duadji

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengatakan tidak ada alasan terpidana korupsi Susno Duadji untuk

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua MK: Eksekusi Saja Susno Duadji
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah petugas kejaksaan dan dari partai politik mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Susno dieksekusi setelah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengatakan tidak ada alasan terpidana korupsi Susno Duadji untuk menolak eksekusi kejaksaan agung.

Susno harus dieksekusi agar tidak menimbulkan kebingungan pada masyarakat.

"Agar tidak terombang ambinglah. Eksekusi saja. Putusan yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. Ada adagium mengatakan biarpun langit runtuh hukum itu tetap ditegakkan. Itu harus dijalankan," ujar Akil kepada wartawan, di MK, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Menurut Akil, Susno tidak bisa berdalih tidak mau dieksekusi karena ada kekeliruan dalam putusan yang diterimanya. Sebab dalam putusan menghukum, kata Akil, bukan hanya soal amarnya saja.

"Karena putusan menghukum itu bukan hanya soal amarnya saja. Tetapi pertimbangan hukum dalam putusan kan ada menyatakan seseorang bersalah. Bahwa ada problem lain (kekeliruan administrasi) itu nggak ada tafsir lagi. Itu kan putusan pengadilan wajib dilaksanakan kejaksaan," ujarnya.

Akil pun menyindir perilaku aparat yang terkesan menghalangi eksekusi Susno. Menurutnya tidak ada alasan untuk Susno untuk meminta perlindungan kepada aparat hukum.

"Aparat penegak hukum lainnya wajib membantu. tidak ada alasan untuk meminta perlindungan dan lain sebagainya," katanya.

Sebelumnya, kasasi Susno Duadji ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kecuali MA bilang menerima kasasi. Ini kan kasasi ditolak. Kalau ditolak berlaku putusan pengadilan negeri," tukas Akil.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas