Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Imbau Kapolri dan Jaksa Agung Duduk Bareng Soal Susno

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal polemik eksekusi mantan Kepala Bareskrim

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LPSK Imbau Kapolri dan Jaksa Agung Duduk Bareng Soal Susno
Iwan Taunuzi/Tribunnews.com
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal polemik eksekusi mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji yang batal dilakukan kemarin Rabu (24/4/2013).

Pasalnya, terpindana kasus korupsi PT Salmah Arwowana Lestari dan Dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 ini batal dieksekusi Kejaksaaan Tinggi dan pihak Kejaksaan lantaran yang bersangkutan mendapat 'perlindungan' dari Mapolda Jawa Barat.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan sebaiknya masalah ini diselesaikan di antara aparat penegak hukum yakni, Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung.

Hal tersebut dimaksudkan agar proses eksekusi berjalan lancar dan tidak menjadi polemik dan benturan kepentingan diantara aparat penegak hukum.

"LPSK menyarankan agar Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung duduk bersama untuk membicarakan pelaksanaan eksekusi terhadap SD, agar proses eksekusi berjalan lancar dan tidak menjadi polemik dan benturan kepentingan diantara aparat penegak hukum" kata Semendawai dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Kamis (25/4/2013).

Susno sendiri diketahui mendapat perlindungan dari LPKS. Perlindungan terhadap Susno diberikan sejak April 2010 dalam kapasitasnya sebagai whistleblower. LPSK sendiri telah memperpanjang perjanjian perlindungan LPSK kepada Susno selama 3 (tiga) kali. Terkahir perpanjangan masa perlindungan pada Februari 2013.

Dalam perlindungan sebelumnya, sambung Semendawai, pihaknya telah merekomendasikan pemberian keringanan hukuman kepada Susno.

"Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempertimbangkan rekomendasi LPSK dan bahkan Majelis Hakim mencantumkan dalam amar putusannya yang menyatakan SD masuk dalam program perlindungan LPSK dan merupakan whistleblower," ujarnya.

Sementara itu, Anggota LPSK, Lili Pintauli menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan LPSK tidak akan menghalangi proses eksekusi terhadap Susno.

Lili memastikan pihaknya tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menghalangi proses penegakan hukum dan eksekusi terhadap Susno.

Kendati demikian, LPSK, kata Lili, menyarankan agar tim kuasa hukum Susno agar melakukan upaya hukum jika menemukan kejanggalan atau cacat hukum atas proses eksekusi dan putusan kasasi terhadap Susno.

"Itu semua kewenangan jaksa," kata Lili.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas