Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Janji Muluskan Upaya Kejaksaan Tangkap Susno

Polri berjanji membantu Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Polri Janji Muluskan Upaya Kejaksaan Tangkap Susno
TRIBUN JAKARTA/ERI KOMAR SINAGA
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berjanji membantu Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji.

Bantuan yang diberikan pihak Polri kepada kejaksaan, sebatas pengamanan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, yang telah berstatus buronan.

"Eksekusi adalah kewenangan kejaksaan, Polri hanya membantu mengamankan. Termasuk, mengamankan Kejaksaan, agar tidak ada yang mengganggu jaksa menjalankan eksekusi," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Sutarman, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Tim kejaksaan terus melakukan perburuan, setelah gagal melakukan eksekusi terhadap Susno di Bandung, Rabu (24/4/2013) pekan lalu. Saat itu, Susno meminta bantuan perlindungan ke pihak Polda Jawa Barat.

Sutarman menuturkan, pihaknya telah bekerja sama dengan kejaksaan. Saat ini, Polri sedang melacak keberadaan Susno.

"Penggeledahan dilakukan pada titik-titik yang dianggap masih ada. Jaksa bersama Mabes Polri bersama-sama, di mana posisinya (Susno) diprediksi ada, akan dilakukan penggeledahan," ujar Sutarman.

Susno divonis 3,5 tahun, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara atas dugaan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), dan dana pengamanan Pilgub Jabar dengan terpidana Susno Duadji.

Berita Rekomendasi

Susno bersama pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, menolak upaya eksekusi penahanan yang dilakukan tim kejaksaan, saat mendatangi rumahnya di Bandung, Rabu (24/4/2013).

Pihak Susno tetap berpendapat eksekusi kliennya keliru. Pihak Susno beralasan, di petikan MA hanya tertulis ditolak dan membayar biaya perkara.

Di tengah upayanya melakukan eksekusi penahanan terhadap Susno, pihak kejaksaan langsung melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri, dan merilis status buron terhadap jenderal bintang tiga. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas