Muncul di Youtube, Susno Sindir Menkopolhukam dan Ketua MK
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tiba-tiba muncul di situs Youtube
Penulis: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tiba-tiba muncul di situs Youtube. Ia berbicara panjang lebar mengenai proses eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan terhadap dirinya.
Bahkan, dalam rekaman yang berdurasi sekitar 15 menit tersebut Susno menyindir sikap Menkopolhukam, Djoko Suyanto yang dinilainya sudah mencampuri urusan peradilan dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengeksekusi dirinya.
"Saya imbau kepada pejabat negara, jangan gunakan perkara syaa untuk cari popularitas. Ada Menko perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengeksekusi saya, saya kira sudah amburadul hukum di negara ini. Tugas menteri tidak boleh campuri urusan peradilan," kata Susno, Senin(29/4/2013).
Susno mengatakan proses eksekusi adalah urusan peradilan. Seorang menteri katanya cukup mengimbau agar bisa menegakkan hukum seadil-adilnya.
"Itu dambaan seluruh anak bangsa. jangan campur tangani, jangan memaksakan,kalau beliau mencari jalan keluar, undang pihak saya, namun sebaiknya tidak campur," katanya.
Selain menyindir Menkopolhukam, Susno juga menyinggung mengenai sikap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dianggapnya sudah mencampuri urusan peradilan lain.
"Kepada pimpinan lembaga peradilan, janganlah menyeberang campuri peradilan lain, di Indonesia ada peradilan umum, MK, tata negara dan peradilan yang lain. Urusan peradilan MK cukup mengadakan Judicial review terhadap pasal 197 ayat 1 huruf K KUHAP bertentangan dengan UUD 45 atau tidak, berlaku surut atau tidak. Jadi tidak perlu mengatakan bahwa Susno Duadji dapat dieksekusi itu sudah terlalu dalam mencampuri," katanya.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini pun tidak lupa meminta kepada seluruh pengamat dan pakar hukum agar tidak asal mengeluarkan komentar.
"Dengan demikian kepada para pakar, yang berkomenter hendaknya kredibel di bidangnya. Banyak pakar, senior saya, kemampuan hukumnya rendah, saya yakin dia tidak kuasai perkara saya, kemudian beri komentar negatif tentang saya. Saya juga mohon kepada pihak-pihak lain untuk tidak berkomentar kalau tidak mengetahui permasalahan," katanya.