Penasehat Hukum Minta KPK Jawab Nota Eksepsi Tidak Klise
Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa dugaan korupsi simulator SIM dan Pencucian Uang, Djoko Susilo meminta agar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa dugaan korupsi simulator SIM dan Pencucian Uang, Djoko Susilo meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab semua pertanyaan PH dalam nota jawaban atas eksepsi.
PH Djoko juga mengimbau agar Jaksa KPK tidak hanya mengcopy-paste jawaban-jawaban seperti biasanya.
Copy-an jawaban yang dimaksud yakni, 'Nota keberatan Penasihat Hukum Terdakwa ini sudah di luar materi eksepsi yang dibenarkan oleh Pasal 156 ayat (1) KUHAP atau sudah memasuki pokok perkara, sehingga oleh karenanya tidak perlu ditanggapi.'
"Kami berharap nantinya Sdr. PU tidak akan menanggapi Nota Keberatan kami ini dengan jawaban klise," kata Penasehat Hukum Djoko, Juniver Girsang, saat membacakan surat keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Karena, lanjut Juniver, semua yang diuraikan JPU di dalam surat dakwaannya tentang perbuatan yang diduga dilakukan merupakan hal-hal yang sudah menyangkut materi perkara.
Bahkan, menurut Juniver, JPU terlah “menelanjangi” dugaan perbuatan Djoko habis-habisan, yang mengakibatkan pendulum keadilan menjadi tidak seimbang, dan condong mengarah kepada JPU. Terlebih masyarakat telah terbawa arus dakwaan dalam menilai Djoko saat ini.
"Sangatlah tidak adil, tidak fair, tidak berimbang, apabila Sdr. PU yang sudah dengan begitu bebasnya mengungkapkan, membacakan materi pokok perkara, sedangkan kami dibatasi hanya boleh mengomentari hal-hal yang bersifat yuridis formil," kata Juniver yang juga menjadi pengacara mantan Ketua KPK, Antasari Azhar tersebut.
Diketahui, ada beberapa pertanyaan yang dilayangkan pihak PH dalam eksepsinya kepada JPU. Diantaranya soal pendapat, kewenangan, bukti, penyitaan harta serta dasar hukum yang diterapkan KPK menangani kasus Djoko.
"Karenanya, Kami berharap Sdr. PU tidak menanggapi Nota Keberatan kami ini dengan mengatakan Nota Keberatan kami ini sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal sebenarnya Sdr. PU tidak mau, tidak berani, enggan, tidak sanggup menanggapi Nota Keberatan/Eksepsi ini," kata Juniver.