Bekas Ketua MA: Susno Duadji Menggoreng yang Sudah Matang
Bekas Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, mengatakan semua putusan yang dikeluarkan MA langsung
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, mengatakan semua putusan yang dikeluarkan MA langsung berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi persoalan tahanan.
Hal tersebut dikatakan Harifin menyusul polemik esksekusi terpidana Susno Duadji yang belum teralisasi hingga sekarang.
"Kalau di MA itu lain, karena di MA putusannya itu langsung berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi persolan tahanan. Yang ada itu adalah langsung berkekuatan hukum tetap, yang langsung bisa dieksekusi, tidak ada perintah penahanan lagi di situ," ujar Harifin kepada wartawan di MA, Jakarta, Rabu (1/5/2013).
Harifin pun menegaskan bahwa Pasal 197 ayat 1 huruf (k) KUHAP tidak berlaku untuk putusan kasasi MA. Sebab, kata Harifin, putusan kasasi tidak lagi mempersoalkan perlu di tahan atau tidak ditahan.
Menurut dia, pasal 197 tersebut harus dibaca dengan baik-baik bahwa perintah untuk tetap ditahan atau dalam tahanan atau dibebaskan bersifat altenatif.
Artinya salah satunya bisa digunakan dan konsekuensinya adalah yang bersifat kasuistis.
"Tidak bisa digeneralisir semua putusan itu harus ada mencantumkan pasal tersebut," ujarnya.
Harifin pun mengatakan tidak perlu ada perdebatan mengenai eksekusi Susno. Putusan tersebut sudah jelas mengenai apa.
"Hanya orang kemudian, yang namanya orang terpojok selalu mau digoreng walaupun sudah matang," tegasnya.
Sebelumnya Susno menolak untuk dieksekusi lantaran tidak ada perintah penahanan dalam putusan kasasi yang diterimananya. Saat itu MA menolak kasasi Susno.
Oleh MA, Susno mengaku hanya diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.500.
Susno juga berdalih tidak mungkin melaksanakan putusan pengadilan tinggi karena putusan yang diterimanya bukan perkara yang didakwakan kepada dia.
Keterangan Susno, nomor register, tanggal nama dan jenis perkara juga salah. Susno berdalih jika melaksanakan putusan PT maka dia tidak taat hukum.