Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Ketua MA: Susno Duadji Menggoreng yang Sudah Matang

Bekas Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, mengatakan semua putusan yang dikeluarkan MA langsung

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bekas Ketua MA: Susno Duadji Menggoreng yang Sudah Matang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa (kiri) dan Ketua Mahkamah Agung DR H M Hatta Ali SH MH (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, mengatakan semua putusan yang dikeluarkan MA langsung berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi persoalan tahanan.

Hal tersebut dikatakan Harifin menyusul polemik esksekusi terpidana Susno Duadji yang belum teralisasi hingga sekarang.

"Kalau di MA itu lain, karena di MA putusannya itu langsung berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi persolan tahanan. Yang ada itu adalah langsung berkekuatan hukum tetap, yang langsung bisa dieksekusi, tidak ada perintah penahanan lagi di situ," ujar Harifin kepada wartawan di MA, Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Harifin pun menegaskan bahwa Pasal 197 ayat 1 huruf (k) KUHAP tidak berlaku untuk putusan kasasi MA. Sebab, kata Harifin, putusan kasasi tidak lagi mempersoalkan perlu di tahan atau tidak ditahan.

Menurut dia, pasal 197 tersebut harus dibaca dengan baik-baik bahwa perintah untuk tetap ditahan atau dalam tahanan atau dibebaskan bersifat altenatif.

Artinya salah satunya bisa digunakan dan konsekuensinya adalah yang bersifat kasuistis.

"Tidak bisa digeneralisir semua putusan itu harus ada mencantumkan pasal tersebut," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Harifin pun mengatakan tidak perlu ada perdebatan mengenai eksekusi Susno.  Putusan tersebut sudah jelas mengenai apa.

"Hanya orang kemudian, yang namanya orang terpojok selalu mau digoreng walaupun sudah matang," tegasnya.

Sebelumnya Susno menolak untuk dieksekusi lantaran tidak ada perintah penahanan dalam putusan kasasi yang diterimananya. Saat itu MA menolak kasasi Susno.

Oleh MA, Susno mengaku hanya diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.500.

Susno juga berdalih tidak mungkin melaksanakan putusan pengadilan tinggi karena putusan yang diterimanya bukan perkara yang didakwakan kepada dia.

Keterangan Susno, nomor register, tanggal nama dan jenis perkara juga salah. Susno berdalih jika melaksanakan putusan PT maka dia tidak taat hukum.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas