Hentikan Perlindungan, LPSK Akan Dikucilkan PBB
Kuasa Hukum mantan Kabareskrim Susno Duadji, Fredrich Yunadi bereaksi keras saat dimintai tanggapannya terkait peninjauan ulang
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Kabareskrim Susno Duadji, Fredrich Yunadi bereaksi keras saat dimintai tanggapannya terkait peninjauan ulang perlindungan kliennya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dia (LPSK) akan dikucilkan PBB. Karena perlindungan whistle blower itu dilindungi hukum internasional," ujarnya di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Menurutnya sudah merupakan kewajiban bagi LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap kliennya, apalagi Susno dalam kasus tersebut bertindak sebagai seorang whistle blower dengan begitu banyak resiko.
Ia memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam jika LPSK sampai menghentikan jaminan perlindungan terhadap Susno. Ia akan melakukan perlawanan dan melaporkan tindakan yang dilakukan Lembaga perlindungan tersebut.
"Kalo LPSK tak berikan perlindungan, saya akan meminta perlindungan Internasional," katanya.