Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hentikan Perlindungan, LPSK Akan Dikucilkan PBB

Kuasa Hukum mantan Kabareskrim Susno Duadji, Fredrich Yunadi bereaksi keras saat dimintai tanggapannya terkait peninjauan ulang

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hentikan Perlindungan, LPSK Akan Dikucilkan PBB
Warta Kota/Adhy Kelana
Tim kuasa hukum Susno Duadji mendatangi kantor Komnas Ham, Jakarta, Selasa (30/4/2013). Kedatangan tim kuasa huku mantan Kabareskrim itu untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap Susno Duadji terkait peristiwa proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan. Tampak Fredrich Yunadi, salah satu tim kuasa hukum Susno memperlihatkan proses eksekusi Susno Duadji yang dilakukan pihak Kejasaan yang melibatkan oknum TNI. (Warta Kota/Adhy Kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Kabareskrim Susno Duadji, Fredrich Yunadi bereaksi keras saat dimintai tanggapannya terkait peninjauan ulang perlindungan kliennya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dia (LPSK) akan dikucilkan PBB. Karena perlindungan whistle blower itu dilindungi hukum internasional," ujarnya di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (2/5/2013).

Menurutnya sudah merupakan kewajiban bagi LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap kliennya, apalagi Susno dalam kasus tersebut bertindak sebagai seorang whistle blower dengan begitu banyak resiko.

Ia memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam jika LPSK sampai menghentikan jaminan perlindungan terhadap Susno. Ia akan melakukan perlawanan dan melaporkan tindakan yang dilakukan Lembaga perlindungan tersebut.

"Kalo LPSK tak berikan perlindungan, saya akan meminta perlindungan Internasional," katanya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas