Kejaksaan Tidak Berhak Tetapkan Status Buronan
Kuasa hukum mantan Kabareskrim Susno Duadji, Fredrich Yunadi memprotes keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan kliennya
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Adhy Kelana
Tim kuasa hukum Susno Duadji mendatangi kantor Komnas Ham, Jakarta, Selasa (30/4/2013). Kedatangan tim kuasa huku mantan Kabareskrim itu untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap Susno Duadji terkait peristiwa proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan. Tampak Fredrich Yunadi, salah satu tim kuasa hukum Susno memperlihatkan proses eksekusi Susno Duadji yang dilakukan pihak Kejasaan yang melibatkan oknum TNI. (Warta Kota/Adhy Kelana)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Kabareskrim Susno Duadji, Fredrich Yunadi memprotes keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan kliennya sebagai buronan.
Ia menilai kejaksaan agung tidak memiliki dasar hukum untuk menetapkan status seseorang menjadi buronan.
"Sekarang saya tanya, dasar hukum apa yang menetapkan Susno sebagai buronan?,"ujarnya di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Ia menilai dengan menetapkan kliennya sebagai seorang buronan, kejaksaan agung telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
"Tidak ada satupun landasan hukum yang membolehkan jaksa menetapkan seseorang sebagai buron. Undang-Undang tak memberikan wewenang. Baca KUHAP," katanya.
Berita Rekomendasi