Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Wajibkan Caleg Laporkan Dana Kampanye ke Parpol

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, rekening dana kampanye calon legislatif

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Wajibkan Caleg Laporkan Dana Kampanye ke Parpol
net
KPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, rekening dana kampanye calon legislatif semua tingkatan, nantinya akan diintegrasikan dengan rekening partai politik.

Menurut Ferry, pengaturan rekening dana kampanye ini direncanakan akan diatur dalam Peraturan KPU. Namun saat ini KPU masih melakukan kerjasama dengan PPATK, KPK, dan BPKP terkait lokus atau konsentrasi kerjanya dalam pengawasan.

"Iya, dalam draft kita, caleg harus melapor ke parpol terkait dana kampanye. Kita kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia," ujar Ferry saat dikonfirmasi wartawan soal teknis pengaturan rekening dana kampanye di KPU, Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Ketika dana kampanye caleg di semua tingkatan dari DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota diintegrasikan lewat satu rekening partai politik peserta pemilu, sulit memisahkan mana dana kampanye partai dengan dana kampanye caleg.

Menurut Ferry, kesulitan itu tidak menjadi domain KPU karena untuk audit dana kampanye pihaknya menyerahkan teknisnya kepada IAI, termasuk untuk mengetahui mana besaran dana kampanye parpol dan calegnya. "Ilmunya ada di auditor," tukas Ferry.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas