Zulkarnaen Djabar Dituntut 12 Tahun, Anaknya 9 tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK hari ini menuntut dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK hari ini menuntut dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada 2011, serta penggandaan Alquran pada 2011 dan 2012 di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar serta anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Anak dan ayah itu masing-masing dituntut penjara 12 dan 9 tahun.
Tidak hanya itu, mereka berdua juga mendapat denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara, dan Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Kemas Abdul Roni, Zulkarnaen serta Dendy dianggap bersalah dalam perkara korupsi Alquran itu. Keduanya juga dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 14,39 miliar, dan merugikan keuangan negara.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa I Zulkarnaen Djabar, dan terdakwa II Dendy Prasetia, dengan pidana penjara masing-masing selama 12 dan 9 tahun," kata Jaksa Roni saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2013).
Jaksa juga menuntut Zulkarnaen dan Dendy mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 14,39 miliar, dikurangi uang yang disita KPK. Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka jaksa bakal menyita seluruh harta Zulkarnaen dan Dendy buat dilelang.
Tetapi, jika hasil lelang tidak mencukupi, maka mereka diganjar hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun.
Menurut jaksa, Zulkarnaen dan Dendy bersalah melanggar dakwaan primer. Yakni pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Hal memberatkan Zulkarnaen dan Dendy adalah mereka kegiatan kedua terdakwa mencederai citra DPR RI, dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal meringankan adalah kedua terdakwa sopan selama persidangan.
Para terdakwa akan mengajukan pledoi pada Kamis (16/5) dua pekan mendatang.