Jaksa KPK: Penasihat Hukum Djoko Susilo Sangat Tendensius
Jaksa Penuntut Umum KPK menilai, tim penasihat hukum Djoko Susilo tendensius.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menilai, tim penasihat hukum Djoko Susilo tendensius, saat menyatakan telah terjadi pelanggaran pada proses penanganan perkara terdakwa yang dimulai dari penetapan tersangka.
"Ada beberapa hal yang perlu kami jelaskan, karena tim penasihat hukum terdakwa telah tendensius menyampaikan pendapat, bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik KPK telah terjadi pelanggaran," kata JPU KPK Titik Utami, saat membacakan tanggapan atas nota keberatan penasihat hukum Djoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Dalam perkara tersebut, lanjutnya, Irjen Djoko ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint.Dik-37/01/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012.
Menurut Titik, penanganan perkara mantan Kakorlantas Polri dimulai dari penyelidikan. Hasilnya, ditemukan adanya pidana dengan bukti-bukti yang diperoleh dari permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dan dokumen-dokumen.
Hasil penyelidikan, ditemukan peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana yang dilakukan Djoko dalam pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda 2 dan Roda 4, tahun anggaran 2011.
Berdasarkan pasal 45 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang intinya menyatakan,jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dan bukti permulaan yang cukup, dianggap telah ada bila ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Dalam hal itu, KPK sudah memenuhinya.
"Sehingga proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh pimpinan KPK, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint.Dik-37/01/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012," papar Titik.
Titik menguraikan, berdasarkan pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Namun, kata Titik, ketentuan pasal 185 ayat (2) KUHAP tak berlaku, bila keterangan satu orang saksi disertai atau didukung alat bukti sah lainnya, sesuai pasal 185 ayat (3) KUHAP.
Setelah menjadi tersangka, paparnya, penyidik memerika Djoko enam kali. Sebelum memeriksa, Djoko sudah dipanggil melalui surat pemanggilan yang sah dan tenggat waktu yang wajar.
Buktinya, antara lain surat panggilan nomor B-3315/01-23/09/2012 tertanggal 28 September 2012, surat panggilan kedua nomor Spgl-2117/23/IX/2012 tertanggal 28 September 2012, dan tanda terima surat tertanggal 28 November 2012.
"Penyidik juga telah memberitahukan pemanggilan tersangka kepada tim penasihat hukum, salah satunya Tommy Sihotang," ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, dalam setiap pemeriksaan sebagai tersangka, Djoko selalu didampingi penasihat hukum. Sementara, dalam proses pemeriksaan Djoko, penyidik telah melakukan upaya berupa penggeledahan dan penyitaan.
Dari hasil itu, telah dibuatkan berita acara penggeledahan dan penyitaan, serta surat tanda terima penerimaan barang bukti yang ditandatangani pihak yang digeledah, serta penyidik KPK yang melakukan penyitaan. (*)