Kemendagri: Papua Akan Menjadi Tujuh Provinsi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pemekaran daerah tetap akan dilanjutkan kendati pihaknya terus
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pemekaran daerah tetap akan dilanjutkan kendati pihaknya terus mengevaluasi beberapa daerah otonomi baru (DOB) yang gagal.
Pemekaran ini akan dilanjutkan khusus bagi daerah-daerah perbatasan, pulau terluar, dan terutama di Papua. Sementara daerah yang lain akan disesuaikan dengan kepentingan strategis nasional, dan akan ditentukan oleh pemerintah pusat.
Direktur Penataan Daerah, Otsus, dan DPOD Kemendagri Boy Tenjuri mengatakan khusus Papua, dalam grand design-tata ruang strategisnya akan dijadikan i 7 provinsi sampai 2025 dan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Evaluasi pemerintah di tahun 2012-2013 sebesar 80 persen daerah pemekaran gagal, atau buruk dan selebihnya masuk kategori sedang. Belum ada yang baik, apalagi mampu memenuhi harapan untuk mensejahtarakan rakyat. Karena itu, pemerintah sudah membuat moratorium penghentian pemekaran itu, hanya DPR RI yang masih mempertimbangkan secara politis,” kata Boy Tenjuri dalam dialog, "Pemekaran Daerah Kebutuhan Masyarakat Atau Kepentingan Elite " di gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Di tempat yang sama Anggota Tim Kerja Pemekaran Daerah DPD RI, Jacob Jack Ospara, mengatakan inisiatif DPR semula pemekaran berjumlah 33 DOB, kemudian diseleksi menjadi 19 daerah, dan dievaluasi lagi menjadi 5 DOB. Namun dari 5 DOB tersebut pihaknya belum mengetahui, apakah DPR RI menerima atau tidak? Karena, syarat teknis administratif harus tetap dipenuhi termasuk oleh Papua sendiri dengan grand design daerah yang diusulkan.
“Jadi, tak benar kalau pemerintah main-main dengan DOB ini,” ujarnya.