Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Setuju Dana Kampanye Caleg Ikut Diatur

Partai Demokrat sangat setuju adanya pembatasan belanja dana kampanye diberlakukan kepada para calon legislatif.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Demokrat Setuju Dana Kampanye Caleg Ikut Diatur
Hasanuddin Aco/Tribunnews.com
Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (tengah) bersama Ketua Fraksi Nurhayati Assegaf dan Sekretaris Fraksi Saan Mustafa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat sangat setuju adanya pembatasan belanja dana kampanye diberlakukan kepada para calon legislatif. Karena selama ini yang diwajibkan menurut undang-undang hanya partai politik.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa menilai langkah ini positif agar masyarakat tak berpikir buruk dengan mengasosiasikan untuk menjadi anggota DPR butuh dana besar sehingga wajar prilaku mereka koruptif.

"Supaya tidak ada asumsi politik sebagai dagang maka KPU harus melakukan peraturan yang setara, agar dana kampanye caleg itu bisa sama besarnya," tutur Saan dalam diskusi di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2013).

Menurut Saan, sejauh KPU mengatur pembatasan dana kampanye lewat Peraturan KPU untuk menciptakan proses pemilu transparan, akuntabel dan memberi pembelajaran bagi publik, Demokrat akan mendukung.

"Jadi tidak ada lagi politik dipahami publik sebagai dagang. Padahal politik itu sebenarnya panggilan," terang Saan yang kembali masuk sebagai caleg Demokrat untuk daerah pemilihan Jawa Barat VII nomor urut satu ini.

Saan mengandaikan, misalnya belanja dana kampanye dibatasi Rp 3 milyar. Jika ada yang keluar dana kampanye lebih dari itu bisa dikenai sanksi. Dengan diatur, akan semakin jelas besarnya dana kampanye masing-masing caleg.

Komisioner KPU, Juri Ardiantoro mengatakan, KPU akan menindak tegas seluruh peserta Pemilu 2014 yang menggunakan dana ilegal saat kampanye. Saat ini KPU masih menggodok PKPU soal dana kampanye bagi parpol dan para calegnya.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan, penggunaan dana ilegal sangat diharamkan saat kampanye. Apalagi jika dana tersebut berasal dari sumber yang tidak jelas asalnya. Tidak menutup kemungkinan, proses kampanye justru dijadikan ajang pencucian uang.

"Bisa kena pidana. Itu termasuk pidana yang cukup berat dan bisa membatalkan keikutsertaannya," ucap Juri di KPU, sambil mengingatkan agar setiap parpol wajib membuat laporan penggunaan dana kampanye untuk mengurangi kecurigaan masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas