Demokrat Setuju Dana Kampanye Caleg Ikut Diatur
Partai Demokrat sangat setuju adanya pembatasan belanja dana kampanye diberlakukan kepada para calon legislatif.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat sangat setuju adanya pembatasan belanja dana kampanye diberlakukan kepada para calon legislatif. Karena selama ini yang diwajibkan menurut undang-undang hanya partai politik.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa menilai langkah ini positif agar masyarakat tak berpikir buruk dengan mengasosiasikan untuk menjadi anggota DPR butuh dana besar sehingga wajar prilaku mereka koruptif.
"Supaya tidak ada asumsi politik sebagai dagang maka KPU harus melakukan peraturan yang setara, agar dana kampanye caleg itu bisa sama besarnya," tutur Saan dalam diskusi di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2013).
Menurut Saan, sejauh KPU mengatur pembatasan dana kampanye lewat Peraturan KPU untuk menciptakan proses pemilu transparan, akuntabel dan memberi pembelajaran bagi publik, Demokrat akan mendukung.
"Jadi tidak ada lagi politik dipahami publik sebagai dagang. Padahal politik itu sebenarnya panggilan," terang Saan yang kembali masuk sebagai caleg Demokrat untuk daerah pemilihan Jawa Barat VII nomor urut satu ini.
Saan mengandaikan, misalnya belanja dana kampanye dibatasi Rp 3 milyar. Jika ada yang keluar dana kampanye lebih dari itu bisa dikenai sanksi. Dengan diatur, akan semakin jelas besarnya dana kampanye masing-masing caleg.
Komisioner KPU, Juri Ardiantoro mengatakan, KPU akan menindak tegas seluruh peserta Pemilu 2014 yang menggunakan dana ilegal saat kampanye. Saat ini KPU masih menggodok PKPU soal dana kampanye bagi parpol dan para calegnya.
Ia menegaskan, penggunaan dana ilegal sangat diharamkan saat kampanye. Apalagi jika dana tersebut berasal dari sumber yang tidak jelas asalnya. Tidak menutup kemungkinan, proses kampanye justru dijadikan ajang pencucian uang.
"Bisa kena pidana. Itu termasuk pidana yang cukup berat dan bisa membatalkan keikutsertaannya," ucap Juri di KPU, sambil mengingatkan agar setiap parpol wajib membuat laporan penggunaan dana kampanye untuk mengurangi kecurigaan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.