KPU akan Serahkan Draf Aturan Dana Kampanye ke DPR
Komisi Pemilihan Umum(KPU) menyatakan akan menyampaikan draf Peraturan KPU
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum(KPU) menyatakan akan menyampaikan draf Peraturan KPU soal dana kampanye partai politik ke Komisi II DPR RI, sebagai pembuat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu.
"Untuk meresponnya, kami adakan rapat konsul dengan DPR. Itu untuk memastikan apakah aturan yang dibuat brtentangan dengan UU atau tidak," ujar komisioner KPU, Juri Ardiantoro kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2013).
Langkah ini ditempuh KPU, lanjut Juri, untuk mengetahui original intent dari pembuat undang-undang yakni Komisi II DPR, soal maksud pengaturan dana kampanye. Termasuk mengetahui asal-usul keharusan pengaturan dana kampanye partai politik.
Masih kata Juri, pengaturan ini memastikan KPU untuk mengetahui aakah sumber dana kampanyenya berasal dari dana halal atau haram. Tentu saja, tak menutup kemungkinan kita juga bisa mendengar laporan masyarakat.
KPU memastikan membuat PKPU yang mengatur dana kampanye, termasuk sumber, penggunaan, dan pelaporan dananya. Muncul usulan, agar pelaporan dana kampanye bukan saja terhadap parpol seperti diwajibkan undang-undang, tapi juga calon legislatif.