Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Kelebihan Sumbangan Kampanye Terancam Penjara Dua Tahun

KPU mmengingatkan peserta pemilu 2014 tidak menggunakan kelebihan sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak lain

Penulis: Y Gustaman
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Gunakan Kelebihan Sumbangan Kampanye Terancam Penjara Dua Tahun
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan peserta pemilu 2014 tidak menggunakan kelebihan sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu.

“Kelebihan sumbangan tersebut wajib dilaporkan ke KPU dan selanjutnya dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansah kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2013).

Ferry menjelaskan, ada tidaknya kelebihan sumbangan dana kampanye dapat diketahui berdasar hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik. Pasalnya dalam laporan tersebut, partai diwajibkan mendaftar sumber penerimaan dana.

“Jadi semuanya akan terlihat dari hasil audit. Bagi parpol yang tidak menyerahkan kelebihan sumbangan itu ke kas Negara akan dikenai sanksi pidana,” ujarnya.

Merujuk Pasal 303 UU Nomor 8 Tahun 2012 ayat 2, parpol yang menggunakan kelebihan dana sumbangan dengan tidak melaporkannya ke KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir, dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sekalipun undang-undang tidak merinci pribadi yang akan dikenakan sanksi pidana penjara jika terjadi pelanggaran, namun peserta pemilu yang paling bertanggungjawab terhadap semua kegiatan kepartaian termasuk kampanye, adalah seorang ketua umum partai.

“Ancaman pidana tak hanya kepada penerima, tapi juga pemberi baik perseorangan atau kelompok. Jadi bukan hanya partai harus berhati-hati, tapi juga perseorangan, kelompok atau perusahaan yang memberikan. Jika tak teliti dengan peraturan perundang-undangan, maksud baik dapat berujung pidana,” tegasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas