Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Materi UU Pemilu Agar Menteri Caleg Mundur

Menurut Habiburakhman, dalam pasal tersebut tidak disebutkan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak disyaratkan mundur.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Uji Materi UU Pemilu Agar Menteri Caleg Mundur
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
(Kiri-kanan) Kuasa hukum pemohon Habiburokhman, pemohon Satya Wijayantara, dan FX Arief Poyuono di Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/5/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arief Poyuono meminta 10 menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II yang maju dalam pencalonan legislatif tingkat DPR, harus juga mundur dari jabatannya, karena berpotensi menyalahgunakan wewenang.

Arief yang merupakan karyawan BUMN, kemudian mendaftarkan uji materil atas Undang-undang Pemilu No 8 Tahun 2012, khususnya pasal 51 ayat (1) huruf k yang bertentangan dengan Pasal 22 huruf E dan Pasal 28 huruf D UUD 1945, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Inti permohonan uji materil ini adalah agar semua menteri yang mendaftar menjadi calon anggota DPR, harus mengundurkan diri lebih dulu," ujar kuasa hukum Arief, Habiburokhman, usai mendaftarkan uji materi di MK, Jakarta, Senin (13/5/2013).

Pasal 51 ayat (1) huruf K UU Pemilu, mensyaratkan kepala daerah atau wakil kepala daerah atau pegawai negeri sipil atau anggota TNI atau anggota Polri atau direksi atau komisaris atau dewan pengawas atau karyawan BUMN/BUMD, mengundurkan diri jika mendaftar sebagai caleg.

Menurut Habiburakhman, dalam pasal tersebut tidak disebutkan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak disyaratkan mundur. Padahal, baik kepala daerah dan menteri sama-sama digaji dari dana APBN.

Habiburakhman menjelaskan, spirit utama ketentuan mengundurkan diri bagi pejabat dalam pasal tersebut, adalah agar pejabat tidak menyalahgunakan wewenang, kebijakan, dan anggaran untuk menguntungkan dirinya sebagai caleg DPR.

"Sangat aneh jika menteri justru tidak disyaratkan mengundurkan diri, padahal derajat kekuasaan menteri jauh lebih tinggi dari pejabat yang diatur dalam pasal tersebut. Selain itu, ruang lingkup kekuasaan menteri juga jauh lebih luas," tuturnya.

Berita Rekomendasi

"Kami minta MK menafsirkan secara bersyarat, atau ditafsirkan ulang dengan menambahkan syarat menteri juga harus mundur. Kami minta dinyatakan inkonstitusional bersyarat," jelasnya.

Arief mengaku ikhlas mengundurkan diri sebagai karyawan BUMN, mengikuti persyaratan undang-undang. Ia kini menjadi calon anggota DPR dari Partai Gerindra, untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat. (*)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas