Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Hilmi Melukai Hati Kader PKS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Pemeriksaan Hilmi Melukai Hati Kader PKS
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Majelis Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Selasa (14/5/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.

Hilmi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka kasus dugaan peningkatan kuota impor daging dan Tindak Pidana Korupsi (TPPU) Luthfi Hasan Ishaaq. PKS mengaku sedih dengan pemeriksaan tersebut.

"Hati kami sedih dan terluka. Pak Hilmi dan Pak Anis adalah pemimpin kami, guru kehidupan kami," kata Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/5/2013).

Mardani mengatakan, pemanggilan Hilmi sangat melukai hati kader PKS.
"Tapi, ini masalah komunal kami. Untuk penegakkan hukum kami relakan. Karena itu, kami harapkan KPK bekerja ihsan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Juru Bicara KPK Johan Budi enggan berspekulasi soal alasan pihaknya memeriksa Ayah Ridwan Hakim.  

Ia hanya memastikan, seseorang dipanggil sebagai saksi karena diduga mengetahui kasus yang menjerat bekas Presiden PKS. Pemeriksaan Hilmi merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Jumat (10/5/2013) lalu. Saat itu, yang bersangkutan batal diperiksa lantaran ada kegiatan.

Dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi PKS. Salah satu petinggi PKS yang telah diperiksa tim penyidik KPK adalah Presiden PKS Anis Matta.

Berita Rekomendasi

KPK juga pernah memeriksa Ridwan Hakim, anak Hilmi Aminuddin. Ridwan telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas