Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Suap Pegawai Pajak KPP Jakarta Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dua pegawai Pajak dalam Operasi Tangkap Tangan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kronologi Suap Pegawai Pajak KPP Jakarta Timur
net
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dua pegawai Pajak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (15/5/2013).

Kedua oknum pegawai dari KPP Jakarta Timur itu ditangkap karena diduga menerima suap terkait pengurusan pajak suatu perusahaan.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi kedua pegawai Ditjen Pajak pajak berinisial MDI alias Mohammad Dian Irwan Nuqishira dan ED alias Eko Darmayanto ditangkap KPK di Terminal III Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang Banten.

"Dugaan sementara berkaitan dengan wajib pajak perusahaan," kata Johan di kantornya, Jakarta.

Johan menjelaskan, selain kedua oknum pegawai Ditjen Pajak tersebut, penyidik KPK juga telah menangkap dua orang lainnya yaitu Effendi dari pihak swasta dan Teddy yang diduga sebagai kurir. Turut pula disita uang sebanyak 300 ribu Dollar Singapura.

Uang tersebut diduga merupakan suap yang diterima dua pegawai Ditjen Pajak tersebut.

Lebih jauh Johan menjelaskan, uang 300 ribu Dollar Singapura itu ditengarai sebagai suap dari wajib pajak perusahaan dengan inisial TMS. E diduga pegawai perusahaan tersebut.

"Diduga ada persoalan pajak TMS, perusahaan dalam negeri di bidang baja. E diduga sebagai pemberi sedangkan MDI dan ED, dua pegawai pajak diduga sebagai penerima," kata Johan.

Informasi diperoleh, perusahaan TMS itu diduga mengacu kepada The Master Steel yang beralamat di Jl. Raya Bekasi Kilometer 21 Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur.

Penangkapan keempat oknum itu berasal dari informasi masyarakat.

Saat itu, penyidik penyelidik dan penyidik KPK langsung melakukan pengintaian dan menagkap tangan di Terminal III, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Kronologi serta dugaan cara menyuap, kata Johan, MDI membawa mobil Toyota Avanza hitam dan memarkirnya di Terminal III.

"Kemudian kunci mobil tersebut diberikan kepada orang yang kami duga sebagai kurir yaitu T. Setelah itu kedua pegawai pajak itu pergi. kami juga menduga setelah kunci diserahkan oleh kurir lalu dimasukkan uang 300 ribu Dollar Singapura ke dalam mobil," kata Johan.

Selanjutnya pada Rabu pagi tadi, MDI bersama ED menuju lokasi parkir mobil. Saat itu telah tampak T yang diduga berperan sebagai kurir. Saat itulah penyidik KPK menangkap ketiganya berikut barang bukti uang tersebut.

Adapun E yang ditengarai sebagai pegawai perusahaan TMS dan sebagai pihak pemberi diduga ditangkap dari tempat terpisah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga uang suap yang diterima kedua pegawai Ditjen Pajak dari perusahaan TMS itu bukan kali pertama. Termasuk menyangkut modus memasukkan uang suap ke dalam mobil yang ditinggalkan di lokasi parkir.

"Dugaannya cara ini sudah pernah dilakukan sebelumnya dengan perusahaan yang sama," kata Johan.

Johan menambahkan, keempat orang yang tersebut sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK. Status mereka masih terperiksa.

"Kami punya waktu 1X24 jam untuk menentukan status selanjutnya," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas