Komnas Perempuan: Segera Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Luar Negeri
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak pemerintah segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak pemerintah segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) dengan sejumlah catatan.
Catatan yang dilihat Komnas Perempuan adalah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah dalam menanggapi rekomendasi DPR RUU PPILN yang tidak sesuai dengan kebutuhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sesungguhnya.
"Mengapa Konvensi Migran 1990 Pasal 2 ayat (2) yang merujuk pada hak pekerja migran Indonesia dan anggota keluarga dihapus di konsideran (RUU PPILN)," kata Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013).
Pemerintah, kata Yuniyanti harusnya mengintegrasikan standar hak asasi manusia (HAM). Di antaranya UU Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Rekomendasi Umum Komite Cedaw No 6 tentang Perempuan Pekerja Migran, dan Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pembantu Rumah Tangga (PRT).
"Harus jelas kewenangan dan tanggung jawab mencakup fungsi perlindungan, penempatan, dan pengawasan, mana yang boleh didelegasikan pada swasta dan mana yang menjadi kewajiban pemerintah," ujarnya.