Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan: Segera Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Luar Negeri

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak pemerintah segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja

zoom-in Komnas Perempuan: Segera Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Luar Negeri
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Puluhan spanduk digelar aktivis perempuan dalam unjuk rasa memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (25/11/2012). Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan telah diperingati oleh dunia selama 52 tahun, namun menurut catatan tahunan 2012 yang dikeluarkan Komnas Perempuan setidaknya masih terdapat 119.107 orang perempuan yang mengalami kekerasan di Indonesia. (TRIBUN JAKARTA/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak pemerintah segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) dengan sejumlah catatan.

Catatan yang dilihat Komnas Perempuan adalah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah dalam menanggapi rekomendasi DPR RUU PPILN yang tidak sesuai dengan kebutuhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sesungguhnya.

"Mengapa Konvensi Migran 1990 Pasal 2 ayat (2) yang merujuk pada hak pekerja migran Indonesia dan anggota keluarga dihapus di konsideran (RUU PPILN)," kata Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013).

Pemerintah, kata Yuniyanti harusnya mengintegrasikan standar hak asasi manusia (HAM). Di antaranya UU Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Rekomendasi Umum Komite Cedaw No 6 tentang Perempuan Pekerja Migran, dan Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pembantu Rumah Tangga (PRT).

"Harus jelas kewenangan dan tanggung jawab mencakup fungsi perlindungan, penempatan, dan pengawasan, mana yang boleh didelegasikan pada swasta dan mana yang menjadi kewajiban pemerintah," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas