Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Belum Melakukan Perlindungan Hukum pada Keluarga TKI

setidaknya ada fleksibilitas keluarga untuk ikut serta atau tidak ikut serta

zoom-in Pemerintah Belum Melakukan Perlindungan Hukum pada Keluarga TKI
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anak tenaga kerja Indonesia (TKI) ikut berunjukrasa bersama puluhan aktivis Migrant Care di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012). Unjukrasa ini memperingati hari buruh migran internasional, sekaligus untuk mengingatkan pemerintah lebih peduli dengan TKI. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai pemerintah belum melakukan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak dasar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan keluarganya.

"Sebetulnya, kalau mau konsisten mengadopsi (dengan) meratifikasi Konvensi Migran 1990 otomatis negara harus memikirkan soal perlindungan terhadap keluarga," kata Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013).

Minimal, kata Yuniyanti, setidaknya ada fleksibilitas keluarga untuk ikut serta atau tidak ikut serta.

"Dipastikan keluarga yang ditinggalkan aman dan dilindungi negara," katanya.

Selain itu, Yuni menambahkan, jika keluarga ikut serta dengan TKI ke luar negeri, harus dimungkinkan negosiasi perlindungan dasarnya. Diantaranya hak pendidikan anak, pengklaiman asuransi yang jelas dan perlindungan hukum.

"Ini tidak mudah. Banyak praktik buruh migran berani berangkat (suami istri), lalu anak yang ditinggalkan (di Indonesia) tidak tahu diurus apa tidak seperti apa," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas