Bawaslu Usulkan Caleg Perempuan yang Mundur Bisa Diganti
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar bakal calon anggota legislatif perempuan yang sudah
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar bakal calon anggota legislatif perempuan yang sudah ditetapkan dalam daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) bisa diganti oleh partai politik.
Hal itu untuk menghindari kerugian partai politik terkait syarat 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil).
"Ini kan sangat leluasa parpol melakukan perbaikan dari tanggal 9-22 Mei ini. Kalau nanti sudah menjadi DCS itu kalau calonnya mundur nggak boleh diganti kecuali kalau perempuan. Itu artinya bahwa untuk memenuhi keterwakilan perempuan," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2013).
Menurut Nelson, jika caleg perempuan mengundurkan diri dan tidak bisa diganti maka syarat 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi. Kondisi tersebut menyebabkan tidak ada nama caleg yang terisi.
Usulan tersebut kini sedang dibahas di Komisi II DPR RI dan belum ditetapkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.